Wednesday, August 1, 2018

Kontrak Pengadaan Tak Sesuai, Penyedia Bus Jemaah Haji RI Kenai Denda

Perusahaan mitra Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) menggunakan sejumlah bus tahun 2012 yang tidak sesuai dengan spesifikasi untuk mengangkut jemaah haji dari Madinah ke Mekah. Meski tak ada insiden, perusahaan tetap diberi sanksi berupa denda karena pelayanan tidak sesuai dengan kontrak perjanjian.

Standar pelayanan di Arab Saudi mengharuskan bus yang digunakan maksimal keluaran tahun 2008. Namun PPIH menerapkan standar yang lebih ketat. Dalam kontrak pengadaan barang dan jasa, perusahaan (penyedia) diminta untuk menggunakan bus keluaran paling tua adalah tahun 2013.


"Berdasarkan hal tersebut, PPIH telah memberikan teguran kepada perusahaan Dallah dan mengenakan sanksi denda sebagaimana tertuang dalam kontrak. Perusahaan Dallah berjanji akan memperbaiki kinerjanya dan berkomitmen menepati kontrak pada layanan berikutnya," kata Kepala Bidang Transportasi, Subhan Cholid, Rabu (1/8/2018).

Perusahaan mitra tersebut adalah Dallah. Selama ibadah haji tahun ini, dua kali pengangkutan menggunakan bus keluaran tahun 2012.

Kejadian pertama, saat bus mengangkut rombongan kloter PLM (Palembang) 1 yang berangkat dari Madinah ke Mekah pada 26 Juli 2018. Ada 10 bus yang digunakan di mana empat di antaranya merupakan keluaran tahun 2012 yakni bus nomor 2157, 2160, 2187 dan 2188.

Baca juga: Jemaah Haji, Hotel di Madinah Wajib Beri Akomodasi Wisata Ziarah


Kepala Bidang Transportasi, Subhan CholidKepala Bidang Transportasi, Subhan Cholid (Foto: Fajar Pratama/detikcom)


Peristiwa kedua, saat bus mengangkut kloter LOP (Lombok) 03 dari Madinah ke Mekah pada 29 Juli 2018. Dari 10 bus yang dipakai, 3 di antaranya produksi tahun 2012 yakni bus nomor 2157, 2175 dan 2181.

"Di kontrak jelas paling tua keluaran tahun 2013," ujar Kepala Bidang Transportasi PPIH Arab Saudi di Kantor Daker Mekah, Syisyah, di lokasi

0 comments

Post a Comment

Pages