Friday, October 19, 2018

Evaluasi Harga dengan Sistem Gugur

Evaluasi harga sistem gugur adalah metode evaluasi harga yang paling banyak digunakan dalam Pengadaan Barang/Pekerjaan Kontruksi/Jasa Lainnya. Meskipun tampak sederhana yaitu untuk mencari harga terrendah yang memenuhi persyaratan teknis, namun apabila pelaksanaan evaluasi harga tidak tepat, akan menimbulkan masalah baik dalam pelaksanaan pekerjaan maupun dalam pemeriksaan kemudian oleh aparat pemerikdaan fungsional.

Tahapan evaluasi harga sistem gugur terdiri dari : (1) koreksi aritmatik; (2) menyusun urutan penawaran dari penawaran terendah; dan (3) penelitian harga satuan timpang ATAU klatifikasi kewajaran harga. Tulisan ini menggunakan asumsi bahwa dalam pelelangan terdapat sekurangnya 3 (tiga) peserta yang memasukkan penawaran dan telah dilakukan evaluasi teknis terhadap penawaran tersebut. Pada bagian akhir, akan dibahas juga beberapa temuan pemeriksaan yang tidak relevan dengan pelaksanaan evaluasi harga, namun sering menjadi momok bagi Pokja ULP dalam menghadapi aparat pengawasan.

Koreksi Aritmatik
Terhadap seluruh penawaran yang masuk harus dilakukan koreksi artimatik dengan tujuan untuk menyesuaikan dengan Daftar Kuantitas dan Harga yang dicantumkan dalam Dokumen Pemilihan. Dengan koreksi artimatik, maka seluruh penawaran berada dalam keadaan yang sama atau apple to apple untuk dilakukan persaingan harga. Ketentuan pokok koreksi artimatik sebagai berikut:

Jenis barang/pekerjaan disamakan dengan Dokumen Pemilihan. Apabila terdapat jenis barang/pekerjaan yang tidak dicantumkan dalam penawaran, maka jenis barang/pekerjaan tersebut dianggap termasuk dalam penawaran dengan harga penawaran nol sehingga harus tetap dilaksanakan.

Jumlah barang/pekerjaan disamakan dengan Dokumen Pemilihan. Spabila terdapat jumlah barang/pekerjaan yang tidak dicantumkan atau tidak sesuai dalam penawaran, maka jumlah barang/pekerjaan tersebut diubah menjadi sesuai dengan Dokumen Pemilihan, Harga satuan dalam penawaran tidak dilakukan koreksi apapun. Dalam tahapan berikutnya harga satuan ini akan dibandingkan dengan harga satuan yang digunakan dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), namun tidak terdapat prosedur untuk melakukan perbandingan harga satuan penawaran antar peserta atau perbandingan dengan harga pasar yang berlaku pada saat evaluasi.

Dalam hal Kontrak Lump sum atau bagian lum sum pada Kontrak Gabungan, meskipun dilakukan koreksi terhadap jenis dan jumlah barang/pekerjaan, namun total harga penawaran tidak berubah. Meskipun tidak berubah, untuk selanjutnya harga penawaran disebut sebagai harga penawaran terkoreksi.

Dalam hal Kontrak Harga Satuan atau bagian Harga Satuan pada Kontrak Gabungan, Dilakukan perkalian antara jumlah barang/pekerjaan hasil koreksi aritmatik dengan harga satuan penawaran. Selanjutnya dilakukan penjumlahan seluruh barang/pekerjaan untuk mendapatkan harga penawaran terkoreksi. Dengan demikian, koreksi artimatik dalam Kontrak Harga Satuan atau Kontrak Gabungan dapat merubah harga penawaran yang disampaikan Peserta Pelelangan.

Menyusun Urutan Penawaran dari Penawaran Terendah
Penawaran yang sah adalah penawaran hasil koreksi aritmarik yang sama atau kurang dari HPS. Terhadap harga penawaran yang sah, disusun urutan penawaran dari penawaran terrendah untuk mendapatkan calon pemenang atau calon cadangan pemenang. Untuk selanjutnya terhadap calon pemenang dilakukan penelitian harga satuan timpang atau klarifikasi kewajaran harga sebagaimana diuraikan berikut ini. Apabila memenuhi persyaratan teknis, maka calon pemenang adalah penawaran terrendah setelah koreksi aritmatik.

Penelitian Harga Satuan Timpang
Penelitian harga satuan timpang dilaksanakan apabila harga penawaran terkoreksi sebesar 80% dari HPS atau lebih. Penelitian harga satuan timpang dilakukan dengan cara membandingkan harga satuan penawaran dengan harga satuan yang digunakan dalam penyusunan HPS. Ketentuan dalam penelitian harga satuan timpang sebagai berikut:


  1. Terhadap harga satuan penawaran yang kurang dari atau sama dengan 110% harga satuan yang digunakan dalam penyusunan HPS, tidak dilakukan klarifikasi apapun.
  2. Terhadap harga satuan penawaran yang lebih dari 110% harga satuan yang digunakan dalam penyusunan HPS, dilakukan klarifikasi. Apabila berdasarkan hasil klarifikasi kedapatan harga satuan tersebut timbang, maka harga satuan tersebut hanya berlaku pada jumlah sesuai Dokumen Penawaran. Dengan ketentuan ini, maka apabila terhadap barang/pekerjaan yang harga satuannya timpang tersebut dilakukan addendum penambahan jumlah, maka pada saat addendum berlaku harga satuan yang digunakan dalam penyusunan HPS.


Klarifikasi Harga
Klarifikasi harga dilaksanakan apabila harga penawaran terkoreksi kurang dari 80% HPS. Klarifikasi harga dilakukan untuk memastikan bahwa Penyedia dapat menyelesaikan pekerjaan tanpa mengurangi spesifikai/mutu yang dinyatakan dalam Dokumen Pemilihan. Oleh karena itu, klarifikasi harga dilakukan terhadap mata pembayaran utama dengan cara meminta Penyedia menyampaikan analisa harga satuan penawaran. Berdasarkan hasil klarifikasi harga:


  1. Dalam hal Peserta diyakini dapat menyelesaikan Kontrak tanpa mengurangi spesifikasi/mutu, maka Peserta tidak gugur dan diminta menaikkan Jaminan Pelaksanaan menjadi 5% dari HPS; atau
  2. Dalam hal Peserta tidak diyakini mampu menyelesaikan Kontrak, maka Peserta dinyatakan gugur.
Pembahasan mengenai tata cara klarifikasi harga akan disampaikan dalam tulisan yang lain.

Beberapa Temuan Menyangkut Evaluasi Harga

Berdasarkan hasil diskusi dan konsultansi dengan para anggota Pokja ULP, dikeluhkan adanya temuan aparat pengawasan menyangkut evaluasi harga, yaitu:


  1. Temuan kemahalan harga karena tidak dilakukan negosiasi atas harga satuan timpang.
  2. Temuan kemahalan harga karena perbandingan harga satuan penawaran antar Peserta.
  3. Temuan kemahalan harga karena perbandingan harga satuan penawaran dengan harga pasar.


Hal-hal tersebut di atas seharusnya bukan materi temuan apabila aparat pengawasan memiliki pemahaman yang sama mengenai tahapan evaluasi harga dan cara pelaksanaannya.

Semoga tulisan dapat menjadi tambahan pencerahan bagi Pokja ULP dan seluruh pihak lain yang terkait atau berkepentingan dengan pelaksanaan evaluasi harga melalui pelelangan. Dalam hal digunakan metode evaluasi harga yang lain, maka tahapan tersebut di atas dapat disesuaikan khususnya dalam hal kriteria penetapan pemenang.

0 comments

Post a Comment

Pages