Saturday, October 13, 2018

Pengadaan Barang/Jasa di BUMN/BUMD dan BLU

Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta sistem/aplikasi yang dibangun sebagai pelaksanaannya adalah best practice dalam tata kelola pengadaan dalam melaksanakan tugas pemerintahan. Oleh karena itu, pilihan BUMN/BUMD dan BLU untuk mengadopsi keseluruhan ketentuan dalam Peraturan Presiden tersebut tidak sepenuhnya tepat. Hal tersebut mungkin terjadi karena kesulitan untuk mencari rujukan atau referensi best practice yang bisa tepat sesuai dengan kebutuhan bisnisnya. Atau mungkin juga merasa bahwa dengan mengacu pada Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah lebih "meyakinkan" bagi pihak eksternal.

Dalam batang tubuh Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018: (1) tidak ada satupun kata "BUMN/D" khususnya pada bagian ruang lingkup; dan (2) memberikan pengecualian kepada BLU. Dalam penjelasan yang disampaikan oleh LKPP menjelang ditetapkannya Peraturan Presiden tersebut, disampaikan bahwa: Peraturan Presiden tersebut menekankan bahwa BUMN/BUMD dan BLU (diberi kewenangan)  penuh untuk mengatur tata cara pengadaan sendiri yang lebih sesuai dengan karakteristik lembaga. Fleksibilitas ini dalam rangka untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas pengadaan di BUMN/BUMD dan BLU. Namun demikian, hendaknya BUMN/BUMD dan BLU dalam menyusun tata cara pengadaannya tidak terjebak sekadar mengubah batasan pengadaan langsung dan lelang dan secara substansi tidak memiliki perbedaan yang signifikan dengan Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Penjelasan tersebut menegaskan bahwa terdapat 2 (dua) pokok pikiran, yaitu: (1) menegaskan peluang BUMN/D dan BLU untuk merumuskan tata cara pengadaan yang berbeda dengan (atau menambahkan ketentuan yang sudah ada pada) Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018; dan (2) tata cara yang disusun tidak sekadar menaikkan batasan pengadaan langsung.

Terdapat beberapa pendekatan yang sudah diterima secara Internasional yang bisa dipakai dalam menyusun pedoman pengadaan barang/jasa di lingkungan BUMN/D dan BLU. Pendekatan tersebut adalah Supply Potitioning Model, Contract Continum dan Supplier Perception Model yang perlu dipahami dalam mengusun Pedoman dan melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa

0 comments

Post a Comment

Pages