Friday, October 5, 2018

Pembahasan Masa Keterlambatan dan Denda dalam Pekerjaan Proyek

Masa keterlambatan adalah masa dimana Penyedia diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan dengan pengenaan sanksi denda keterlambatan. Masa keterlambatan bukanlah hak penyedia, namun merupakan diskresi yang ada dalam kewenangan PPK. Dalam menggunakan diskresi pemberian kesempatan dalam masa keterlambatan, beberapa ulasan di bawah ini dapat dijadikan pertimbangan oleh PPK atau pihak lain yang berkepentingan.

Apakah Penyedia diyakini mampu menyelesaikan pekerjaan?
Pada akhir masa pelaksanaan, PPK harus mengadakan rapat yang dihadiri sekurang-kurangnya oleh Penyedia, Konsultan Pengawas dan Tim Teknis. Untuk Pekerjaan Konstruksi, rapat ini harus didahului dengan opname atas pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh Penyedia pelaksana konstruksi. Dalam rapat ini, dilakukan pembahasan sekurang-kurangnya mengenai:

  1. Membuat daftar pekerjaan yang belum diselesaikan;
  2. Mengidentifikasi pekerjaan yang harus dilakukan berurutan dan yang dapat dilaksanakan bersamaan;
  3. Mementukan waktu minimal untuk menyelesaikan masing-masing pekerjaan tersebut diatas;
  4. Menghitung lintasan kritis yaitu penjumlahan waktu dari rangkaian pekerjaan yang harus diselesaikan secara berurutan untuk mengetahui apakah pekerjaan dapat diselesaikan dalam 50 (lima puluh) hari kalender;
  5. Meneliti kesiapan bahan, alat kerja dan tenaga untuk menyelesaikan pekerjaan;
  6. Memastikan proses pemesanan bahan/barang yang belum ada di lokasi pekerjaan;
  7. Menyangkut pembayaran tenaga kerja, perlu dipastikan kemampuan dan kesanggupan Penyedia untuk melakukan pembayaran tenaga kerja pada waktunya; 
  8. Kesanggupan Penyedia untuk membayar denda keterlambatan; dan/atau
  9. Kesanggupan untuk memperpanjang jaminan pelaksanaan.


Apabila berdasarkan beberapa indikator tersebut di atas:

  1. PPK meyakini Penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu 50 hari keterlambatan, maka PPK memberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan dalam masa keterlambatan dengan persyaratan Penyedia memperpanjang Jaminan Pelaksanaan
  2. PPK tidak meyakini Penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan, maka PPK melakukan pemutusan Kontrak sepihak akibat kesalahan Penyedia.


Nilai yang menjadi dasar pengenaan denda keterlambatan

Denda keterlambatan dikenakan dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak yang belum dapat berfungsi. Dasar pengenaan denda keterlambatan harus sudah dinyatakan dalam Rancangan Kontrak yang terlampir dalam Dokumen Pengadaan dan Kontrak. Problem utama dalam pengenaan denda keterlambatan adalah kekhilafan pada saat pembuatan Rancangan Kontrak. Dalam arti, tidak ada penjelasan mengenai Bagian Kontrak dalam Rancangan Kontrak. Apabila ditemui hal seperti ini, maka denda keterlambatan dikenakan dari nilai Kontrak. Bagaimana jika nominal nilai denda sangat besar? Saya menyarankan para pihak menerima dan mematuhi perhitungan tersebut. Bisa saja dilakukan perubahan Kontrak untuk mengatur ulang dasar pengenaan denda, namun dalam banyak kasus hal tersebut menjadi temuan saat pemeriksaan dan direkomendasikan untuk kembali mengenakan denda keterlambatan dari nilai Kontrak.

Pelaksanaan Pekerjaan atau Keterlambatan Melampaui Batas Akhir Pengajuan Pembayaran
Rezim kas basis dalam pengelolaan keuangan negara membawa konsekwensi bahwa seluruh kegiatan terkait belanja Negara harus diakhiri pada tanggal 31 Desember. Lebih lanjut lagi, untuk tertib administrasi, pengajuan pembayaran harus disampaikan lebih awal, biasanya pada pertengahan Desember. Keharusan mengajukan pembayaran di pertengahan Desember bertentangan dengan klausula bahwa pembayaran hanya dapat dilakukan setelah pekerjaan selesai dilaksanakan. Untuk menjembatani dua kondisi yang sama-sama benar tersebut, maka dapat digunakan Jaminan Pembayaran. Jaminan Pembayaran pada dasarnya melindungi kepentingan Negara dalam jangka waktu mulai pembayaran dilakukan sampai dengan akhir tahun anggaran. Dalam mekanisme APBN, Jaminan Pembayaran sudah lazim digunakan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan atau Peraturan Direkur Jenderal Perbendaharaan. Untuk penerapan dalam pelaksanaan APBD, penggunaan Jaminan Pembayaran memerlukan landasan hukum dalam bentuk Peraturan Kepala Daerah.

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka apabila pada batas akhir pengajuan pembayaran:

  1. Pekerjaan atau penyelesaian keterlambatan belum selesai, maka diajukan pembayaran dengan pengenaan denda keterlambatan sampai dengan akhir tahun anggaran. Karena Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan/Berita Acara Serah Terima belum dapat dibuat, maka pembayaran ini dilampiri dengan Jaminan Pembayaran; atau
  2. Pekerjaan atau penyelesaian keterlambatan telah selesai, diajukan pembayaran melalui prosedur normal dengan pengenaan denda keterlambatan, jika ada, sampai dengan tanggal pengajuan pembayaran. Pembayaran melalui mekanisme ini harus dilampiri dengan Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan/Berita Acara Serah Terima.


Akhir Tahun Anggaran atau Awal Tahun Anggaran Berikutnya

Sesuai dengan kaidah kas basis, maka perhitungan hak dan kewajiban antara Negara dengan Penyedia dilakukan posisi akhir tahun anggaran yang pelaksanaannya secara administrasi diselesaikan pada awal tahun berikutnya. Berdasarkan hasil opname pekerjaan pada akhir tahun anggaran, apabila:


  1. Pekerjaan atau penyelesaian keterlambatan belum selesai dilaksanakan, maka PPK dapat menggunakan diskresi untuk pemberian kesempatan dalam masa keterlambatan melampaui akhir tahun anggaran. PPK dapat menggunakan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas.
  2. Pekerjaan atau penyelesaian keterlambatan selesai, maka Jaminan Pembayaran dikembalikan setelah terlebih dahulu dibuat Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan/Berita Acara Serah Terima. 


Memanfaatkan Keterlambatan Melampaui Akhir Tahun Anggaran 

Sebagaimana masa keterlambatan yang dibahas di atas, maka pemberian kesempatan ini bukanlah hak penyedia, namun merupakan diskresi yang ada dalam kewenangan PPK. Apabila PPK memutuskan memberikan kesempatan, maka hal-hal yang harus diperhatikan adalah:

  1. Memastikan proses revisi anggaran dapat dilakukan untuk pembayaran atas pekerjaan yang terlambat; 
  2. Memastikan kemampuan Penyedia sebagaimana diuraikan tersebut di atas;
  3. Melakukan Perubahan Kontrak menyangkut pembebanan tahun anggaran; dan
  4. Meminta Penyedia untuk memperpanjang Jaminan Pelaksanaan atau membuat Jaminan Pelaksanaan Baru. 
Dengan uraian-uraian tersebut di atas, PPK, Penyedia dan pihak lain diharapkan memiliki pehamanan yang sama mengenai masa keterlambatan dan menggunakannya secara efektif dalam rangka pencapaian output.

Oleh: Agus Kuncoro

0 comments

Post a Comment

Pages