Sunday, July 21, 2019

TVRI Adopsi Whistleblowing System LKPP

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menerima kunjungan benchmarking Satuan Pengawasan Intern Televisi Republik Indonesia (TVRI), Rabu (17/07) di Gedung LKPP. Kedatangan mereka untuk melihat lebih jauh tentang Whistleblowing System (WBS) yang telah dikembangkan LKPP untuk diterapkan pada sistem pengaduan elektronik di lingkungan Satuan Pengawasan Intern TVRI.

Plh. Inspektur LKPP Iwan Herniwan  menyampaikan bahwa Inspektorat LKPP yang dibentuk sejak 2015 mempunyai tugas untuk melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan fungsi LKPP sesuai Peraturan Kepala LKPP Nomor 4 Tahun 2017. Salah satu fungsi inspektorat itu sendiri adalah melaksanakan kegiatan WBS LKPP.

“Melalui WBS internal, pelanggaran di lingkungan kerja LKPP dapat segera diketahui dan ditindaklanjuti”, tegas Iwan.

WBS merupakan mekanisme penyampaian pengaduan dugaan tindak pidana tertentu yang telah terjadi atau akan terjadi yang melibatkan pegawai dan orang lain yang dilakukan dalam organisasi tempatnya bekerja, dimana pelapor bukan merupakan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya.

Kepala Satuan Pengawasan Intern TVRI, Kemas A. Tolib mengatakan, kunjungan ini guna mendapatkan pembelajaran mengenai pengembangan sistem pengaduan yang dikembangkan LKPP sebagai bagian dari Reformasi Birokrasi TVRI ke depan.
.
“Sistem pengaduan WBS LKPP sangat clear, sehingga cocok diterapkan di lingkungan Satuan Pengawasan Intern TVRI. Kami berharap bisa mendapatkan masukan dan arahan LKPP untuk pengembangan WBS di lingkungan TVRI” ujarnya.

Diharapkan, penerapan pengaduan elektronik melalui aplikasi WBS di lingkungan TVRI dapat segera dilaksanakan agar pengawasan terhadap pelanggaran siaran yang dilaporkan oleh publik dapat ditindaklanjuti secara cepat dan tepat.

0 comments

Post a Comment

Pages