Monday, August 6, 2018

Forum Komunikasi Jabatan fungsional pengelola pengadaan barang/jasa (PBJ)

Forum Komunikasi Jabatan fungsional pengelola pengadaan barang/jasa (jabfung pengelola PBJ) menjadi ajang bagi pejabat fungsional untuk saling berkomunikasi dan berbagi pengalaman antara peserta dan narasumber dari instansi berkaitan dengan pengembangan jabatan fungsional.

Dilaksanakan selama satu hari di Birawa Assembly Hall pada (2/8) dan diikuti oleh 237 peserta dari berbagai wilayah di Indonesia. Kepala LKPP Agus Prabowo, dalam sambutannya mengungkapkan bahwa dengan terbitnya Perpres 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, jabfung pengelola PBJ di tahun 2022 harus memiliki sertifikat kompetensi, dan UKPBJ harus dibentuk secara permanen.

“Yang terakhir kemarin saya ketemu dengan provinsi Jawa Tengah. Mereka sedang mempersiapkan satu biro, eselon II baru khusus menangani pengadaan barang jasa. Saat ini yang masih agak ketinggalan memang insentifnya, namanya perjuangan, insentif kita perjuangkan terus menerus,” jelas Agus.

Saat ini, LKPP bersama dengan kementerian lain bergabung dalam Indonesian - European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEUCEPA) untuk menyongsong pasar global. Ke depannya, diharapkan penyedia Indonesia bisa mengikuti persaingan global, yang tentu harus didukung dengan SDM yang mumpuni.

Menurut Agus, peningkatan profesionalisme SDM dan kelembagaan pengadaan barang/jasa perlu diiringi dengan remunerasi yang sesuai. Oleh karena itu, hal ini merupakan tugas bersama LKPP dan instansi terkait.

Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian Keuangan, Made Arya Wijaya, selaku narasumber, menjelaskan bahwa penyusunan apresiasi untuk jabfung pengelola PBJ dibuatkan kesetaraannya dengan jabatan struktural. Strategi untuk menyetarakan besaran tunjangan jabatan saat ini adalah adanya transformasi UKPBJ, yakni perluasan fungsi dan peran yang semula ULP merupakan pelaksana pemilihan penyedia diubah menjadi UKPBJ (centre of excellence) dengan fungsi pengelolaan PBJ, pengelolaan LPSE, pembinaan SDM dan kelembagaan, serta pendampingan, konsultasi dan bimtek. Hasil transformasi ini akan menghasilkan bobot. Kemudian bobot akan dikalikan dengan indeks besaran untuk disetarakan dengan penyesuaian besaran tunjangan jabatan.


Robin Asad Suryo selaku Deputi Bidang Pengembangan Dan Pembinaan Sumber Daya Manusia, mengungkapkan bahwa kelembagaan dan SDM merupakan aspek yang penting, benchmarking terhadap aturan dan regulasi serta praktik pengadaan di negara lain bisa dilakukan dan ditiru ataupun dimodifikasi. Namun untuk insentif dan apresiasi lainnya tidak bisa begitu saja diadopsi, walaupun mungkin penerapan di negara lain tersebut sudah sangat baik.

Menurut data yang dimiliki LKPP, hingga bulan Juni 2018 terdapat 1.666 PNS pejabat fungsional pengelola PBJ di instansi pusat dan daerah, sedangkan kebutuhan pejabat fungsional pengelola PBJ secara keseluruhan adalah 12.500 orang.

0 comments

Post a Comment

Pages