Monday, August 13, 2018

Cara Menghindar dari "Kriminalisasi" Pengadaan

“Kriminalisasi” pengadaan banyak menjadi bahasan ketika terjadi kasus Tindak Pidana Korupsi di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Kata “kriminalisasi” telah menjadi momok sehingga di beberapa daerah, banyak pejabat menghindar atau menolak untuk terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah salah satu cara yang bisa ditempuh sebagai sarana mewujudkan pelayanan publik bahkan menciptakan lapangan kerja. Tanpa adanya Pengadaan Barang/Jasa, maka program-program Pemerintah tidak bisa dijalankan dan jika semua program terhenti, masyarakatklah yang akan menerima dampaknya.

Ditinjau dari sisi pembagian hukum, Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah proses administrasi pemerintahan yang tunduk pada Hukum Tata Usaha Negara sejak perencanaan sampai penetapan pemenang dan proses jual beli yang tunduk pada Hukum Perdata sejak penandatanganan kontrak sampai terpenuhinya seluruh hak dan kewajiban para pihak.

“Kriminalisasi” Pengadaan secara umum akan muncul ketika terjadi penanganan dugaan pelanggaran pidana yang terjadi dalam rangkaian proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Undang-undang Pidana yang diterapkan kepada pelaku Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah Undang-undang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi yang ancaman hukumannya sangat berat. Oleh karena itulah, “kriminalisasi” menjadi momok yang menakutkan.

Sebagaimana disampaikan sebelumnya, Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada dasarnya tunduk pada Hukum Perdata. Oleh karena itu, salah satu cara menghindar dari “kriminalisasi” adalah dengan cara melaksanakan langkah-langkah keperdataan dengan sepenuhnya. Langkah-langkah keperdataan antara PPK dan Penyedia itu sederhana-nya hanya 4 (empat) hal, yaitu:


  1. Jika jumlahnya kurang harus ditambah;
  2. Jika mutunya jelek harus diperbaiki;
  3. Jika penyelesaian terlambat harus dikenakan denda;
  4. Jika tidak sanggup memenuhi ketentuan jumlah dan mutu harus dilakukan pemutusan kontrak sepihak.

Dengan melaksanakan empat hal tersebut di atas, maka Negara hanya akan membayar sebatas prestasi yang diterima sesuai mutu yang telah ditentukan. Ini artinya, pencegahan atas timbulnya kerugian Negara telah dicegah sedini mungkin. Apabila potensi kerugian Negara bisa dicegah, maka potensi “kriminalisasi”-pun bisa dicegah.

Mumpung tahun anggaran masih dini, mumpung Kontrak baru dimulai, tanamkanlah empat hal tersebut di atas dalam pengendalian pelaksanaan kontrak. Berikan pengertian ke Penyedia Barang/Jasa untuk siap menerima konsekwensi keperdataan tersebut, daripada sama-sama menjalani resiko pidana. Munculnya “Kriminalisasi” Pengadaan bisa dicegah, apabila seluruh langkah-langkah keperdataan sebagaimana diatur dalam Syarat Umum dan Syarat Khusus Kontrak dilaksanakan dengan sepenuhnya oleh para pihak.

Tetap semangat. Jangan takut melakukan Pengadaan. Jangan takut ber-kontrak. Karena rakyat akan merasakah hasil dari Kontrak-kotrak Pengadaan yang menjalankan ketentuan perdata dengan benar.

Oleh: Agus Kuncoro

0 comments

Post a Comment

Pages