Friday, August 3, 2018

E-Katalog Alkes dengan Kontrak Payung

Hingga saat ini proses Perpanjangan Kontrak Payung/Katalog Alat Kesehatan masih terus berjalan. Proses panjang yang masih berlangsung hingga saat ini sudah memasuki masa berakhirnya Kontrak Payung/Katalog Alat Kesehatan yang jatuh pada 31 Juli 2018 kemarin.

Lalu, bagaimana Direktorat Pengembangan Sistem Katalog menjalankan kebijakannya bagi para penyedia alat kesehatan yang masa kontraknya telah berakhir, namun proses perpanjangan masih terus berlangsung.

Melalui surat yang dikeluarkan, LKPP menerangkan beberapa poin penting yang patut diketahui bagi Penyedia yang telah mengajukan permohonan perpanjangan Kontrak Payung/Katalog, dikutip dari surat resmi yang dikeluarkan LKPP, Lembaga yang mengatur kebijakan pengadaan barang atau jasa pemerintah ini menjelaskan aturan pemberian masa perpanjangan kontrak kepada penyedia alat kesehatan.

LKPP memperpanjang masa perpanjangan kontrak sesuai dengan jangka waktu yang tertuang dalam perpanjangan Kontrak Katalog kepada para penyedia dengan kontrak katalog yang sudah ditandatangani kedua belah pihak.

Pada keadaan yang berbeda seperti penyedia yang belum selesai diproses, maka masa berlaku penayangan dalam Sistem Katalog Elektronik akan sementara diperpanjang selama 30 hari kalender atau sampai dengan perpanjangan kontrak katalog selesai.

Akan tetapi, LKPP juga menetapkan lebih lanjut ketentuan perpanjangan kontrak penyedia yang belum selesai masa proses tersebut, seperti pemberlakuan hanya untuk item Alat Kesehatan yang lulus evaluasi/verifikasi dan telah terjadi kesepakatan harga saja yang akan tetap ditayangkan dalam sistem Katalog Elektronik, dan tentunya dengan harga, spesifikasi serta syarat dan kondisi yang sama dengan sebelumnya.

Lebih lanjut, LKPP juga memberlakukan ketentuan lainnya untuk item alat kesehatan yang sudah disepakati turun harga dalam Berita Acara Evaluasi/Verifikasi dan Negosiasi Perpanjangan Kontrak Katalog Alat Kesehatan, namun masih menggunakan harga penayangan sebelumnya, maka Penyedia berkewajiban menyampaikan informasi harga kepada calon pembeli (PPK/Pejabat Pengadaan) untuk menyepakati harga maksimum e-Purchasing adalah sebesar nilai yang telah disepakati dalam Berita Acara Evaluasi/verifikasi dan Negosiasi Perpanjangan Kontrak Katalog Alat Kesehatan.

Lalu bagaimana kebijakan bagi penyedia yang telah mengajukan usulan permohonan Perpanjangan Kontrak Payung/Katalog Alat Kesehatan sebelum berakhirnya Masa Kontrak, tetapi belum mendapatkan undangan proses evaluasi/verifikasi dan negosiasi oleh LKPP.

Untuk keadaan tersebut, maka LKPP juga memberikan perpanjangan masa berlaku penayangan sementara dalam sistem Katalog Elektronik selama 30 hari kalender atau sampai dengan perpanjangan kontrak katalog selesai.

Terakhir, LKPP dalam surat resminya juga menegaskan untuk tidak memperpanjang Kontrak Payung/Katalog dan komoditas/item barang turun tayang pada e-Katalog bagi penyedia yang belum mengajukan permohonan perpanjangan Kontrak Payung/Katalog Alat Kesehatan sampai berakhirnya Masa Kontrak berlaku.

0 comments

Post a Comment

Pages