Monday, October 15, 2018

Cara Membaca Kurva-S

Salah satu hal yang harus dipersiapkan dalam masa pra kontrak adalah menyusun jadwal pelaksanaan pekerjaan. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan adalah spesifikasi waktu yang ditetapkan oleh PPK dan digunakan sebagai salah satu unsur dalam Evaluasi Teknis. Dari berbagai tools yang ada, kurva S adalah salah satu tools untuk merencanakan jadwal pelaksanaan kegiatan yang sekaligus sebagai alat dalam pengawasan pelaksanaan pekerjaan. Lalu, bagaimana cara membaca jadwal pelaksanaan Kurva S pekerjaan konstruksi? Berikut penjelasannya.



Kurva S adalah suatu kurva yang disusun untuk menunjukkan hubungan antara nilai komulatif biaya atau jam-orang (man hours) yang telah digunakan atau persentase (%) penyelesaian pekerjaan terhadap waktu. Dengan demikian pada kurva–S dapat digambarkan kemajuan volume pekerjaan yang diselesaikan sepanjang berlangsungnya proyek atau pekerjaan dalam bagian dari proyek.

Dengan membandingkan kurva tersebut dengan kurva yang serupa yang disusun berdasarkan perencanaan, maka akan segera terlihat dengan jelas apabila terjadi penyimpangan. Oleh karena kemampuannya yang dapat diandalkan dalam melihat penyimpangan-penyimpangan dalam pelaksanaan proyek, maka pengendalian proyek dengan memanfaatkan Kurva–S sering kali digunakan dalam pengendalian suatu proyek. Pada Kurva–S, sumbu mendatar menunjukkan waktu kalender, dan sumbu vertikal menunjukkan nilai kumulatif biaya atau jam-orang atau persentase penyelesaian pekerjaan. Kurva yang berbentuk huruf ”S” tersebut lebih banyak terbentuk karena kelaziman dalam pelaksanaan proyek, yaitu:

  1. Kemajuan pada awal-awalnya bergerak lambat.
  2. Kemudian diikuti oleh kegiatan yang bergerak cepat dalam kurun waktu yang lebih lama.
  3. Pada akhirnya kegiatan menurun kembali dan berhenti pada suatu titik akhir.

Berdasarkan uraian di atas, tampak jelas bahwa Kurva-S dapat menggambarkan kemajuan sampai dengan penyelesaian pekerjaan fisik 100%. Sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang Jasa, terhadap hasil pekerjaan harus dilakukan pemeriksaan  untuk mengetahui apakah hasil pekerjaan tersebut sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak. Oleh katena itu, waktu yang tersedia dalam kurva-S harus ditambah guna memberikan waktu yang cukup dalam pemeriksaan hasil pekerjaan yang akan dilakukan oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan.

Contoh Kurva-S yang sudah memberikan alokasi waktu guna pemeriksaan hasil pekerjaan sebagaimana dalam gambar ilustrasi bagian bawah. Penggunaan gambar ilustrasi tersebut memerlukan penyesuaian oleh PPK dan Pokja ULP dalam Lembar Data Pemilihan dan Syarat-syarat Khusus Kontrak, sehingga berdasarkan contoh tersebut, maka Masa Pelaksanaan Pekerjaan adalah 10 (sepuluh) bulan yang terdiri dari:

  1. Jangka waktu untuk penyelesaian pekerjaan selama 9 (sembilan) bulan; dan
  2. Jangka waktu untuk pemeriksaan hasil pekerjaan selama 1 (satu) bulan.

Perhitungan masa pelaksanaan yang jelas diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelaksanaan pekerjaan dan kualitas pengujian hasil pekerjaan. Hal tersebut merupakan langkah yang baik mencegah terjadinya kerugian Negara akibat mutu hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan yang tercantum dalam Kontrak. Semoga sedikit ulasan ini dapat membantu pada pengelola PBJ yang masih dalam tahap persiapan pemilihan Penyedia Barang/Jasa.

0 comments

Post a Comment

Pages