Monday, October 1, 2018

Transformasi Kelembagaan dan SDM UKPBJ

Kelembagaan dan sumber daya manusia adalah ujung tombak pengadaan barang/jasa pemerintah. Hal ini disampaikan Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia LKPP, Robin Asad Suryo saat membuka FGD Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, Rabu (26/09) di Surabaya.

“Meski memiliki regulasi dan sistem yang bagus, namun jika tidak disokong SDM dan kelembagaan yang kompeten, maka proses pengadaan barang/jasa tidak akan dapat berjalan dengan baik. “ tegasnya.

Robin menyampaikan, aspek terpenting dimulai dari kompetensi dan akumulasi pengalaman. Ia mengatakan kondisi SDM pengadaan saat ini masih harus ditingkatkan. Kendati saat ini sudah ada 200 ribu pemegang sertifikat pengadaan di seluruh Indonesia, namun kompetensi yang dimiliki masih di level dasar.  Ke depannya, kompetensi akan dibuat menjadi beberapa tingkatan, mulai dari basic, intermediate, advance dan juga expert.

“Pengadaan di Indonesia memiliki kompleksitas yang berbeda - beda, mulai dari pengadaan sederhana seperti alat tulis dan konsumsi yang bisa dieksekusi oleh SDM dengan kompetensi tingkat basic, hingga pengadaan yang kompleksitasnya tinggi seperti infrastruktur, rumah sakit dan IT yang tentunya membutuhkan SDM dengan kompetensi level lebih tinggi.” Lanjutnya.

Setelah memenuhi aspek kompetensi tersebut, maka aspek lainnya yang harus dipenuhi adalah dengan memberikan jaminan karir. Hal ini berkaitan dengan posisi SDM pengadaan yang belum berada di jalur karir yang seharusnya, sehingga mereka dianggap tidak kompeten di bidang pengadaan barang/jasa. Namun apabila aspek karir telah terpenuhi, nantinya akan diikuti dengan aspek pemberian insentif yang sesuai dengan beban dan resiko kerja yang dimiliki.

Transformasi Kelembagaan UKPBJ

Untuk menunjang kompetensi pengelola pengadaan, maka jabfung PPBJ memerlukan tempat yang ideal untuk bekerja. Salah satunya adalah dengan menempatkan mereka untuk bekerja secara profesional dalam sebuah kelembagaan bernama unit kerja pengadaan barang/jasa.

“Idealnya, fungsi pengadaan itu berada di satu unit kerja. Oleh karena itu, dalam Perpres 16/18, kami mengusulkan pembentukan UKPBJ sebagai bentuk transformasi fungsi pengadaan yang sebelumnya adhoc atau tersebar di masing-masing Sat Ker menjadi satu di UKPBJ.” terang Robin.

UKPBJ adalah pusat keunggulan yang memiliki cakupan tanggungjawab lebih luas hingga dapat melakukan pengelolaan proses pengadaan secara menyeluruh dari hulu hingga ke hilir, yaitu mulai dari perencanaan sampai dengan proses pemilihan.

Robin berharap, UKPBJ nantinya mampu dan memiliki kapasitas dalam melakukan pembinaan terhadap SDM pengadaan dan juga kelembagaan pengadaan barang/jasa baik dalam lingkup internal maupun eksternal. Sehingga nantinya UKPBJ juga dapat melakukan pendampingan, memberikan konsultasi dan juga bimtek bagi unit kerja yang membutuhkan.

Transformasi kelembagaan UKPBJ dan SDM PBJ menjadi aspek penting yang diatur dalam Perpres 16/18. kedepannya, setiap K/L/PD diharapkan dapat memiliki UKPBJ yang menjadi pusat keunggulan pengadaan barang/jasa di Instansinya masing – masing sehingga mampu meningkatkan profesionalitas dan kapasitas SDM PBJ.

0 comments

Post a Comment

Pages