Thursday, September 30, 2021

Pengelola Pengadaan Harus Berintegritas dan Cakap Berkomunikasi

Alokasi anggaran pemerintah untuk pengadaan barang/jasa pemerintah terus meningkat setiap tahunnya. Untuk anggaran 2021, alokasinya sudah hampir mencapai 50% dari nilai APBN. Agar dapat dikelola dengan baik, maka dibutuhkan sumber daya manusia yang independen, kompeten dan berintegritas.

Plt. Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Sarah Sadiqa menekankan, SDM PBJ harus berkedudukan di unit kerja pengadaan barang jasa (UKPBJ) secara permanen. Salah satu prinsip utamanya adalah mampu menjaga integritas, konsisten dalam perilaku dan norma yang ada dalam kode etik.

“Integritas dimaknai melakukan hal yang benar, bahkan ketika tidak ada orang yang melihat. Dengan menjaga inegritas, dapat mencegah penyimpangan di lingkungan kerja. “ kata Sarah saat memberi arahan dalam Forum Komunikasi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang Jasa Tahun 2021, Rabu (29/09) yang berlangsung secara daring.

Agar SDM Pengadan lebih profesional, maka pemerintah membentuk Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (JF PPJB) melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 77 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dan Angka Kreditnya. Langkah ini juga seiring dengan perbaikan pilar pengadaan dari sisi regulasi, sistem dan juga kelembagaan.

Selanjutnya Sarah mengatakan, bahwa setiap pengelola PBJ juga wajib menjadi anggota Ikatan Fungsional Pengadaan Indonesia (IFPI). IFPI merupakan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengelola PBJ yang menyusun kode etik dan kode perilaku profesi, memberikan advokasi, memeriksa dan memberi rekomendasi atas pelanggaran kode etik.

Dengan menjadi anggota IFPI, maka Pengelola PBJ akan memiliki akses informasi yang lebih cepat, tepat dan jaringan yang lebih luas. “LKPP berharap IFPI menjadi organisasi profesi yang visioner berperan strategis mewujudkan reformasi birokarsi PBJ dan menjadi wadah pengelelola PBJ dan menjadi pionir dalam menegakkan integritas PBJ.” Tegas Sarah

Selain berintegritas, JF PPJB juga harus memiliki kecakapan dalam berkomunikasi. Widyaiswara Utama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas Roni Dwi Susanto dalam kesempatan yang sama mengatakan, komunikasi efektif antar unsur pelaku pengadaan berperan besar dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah yang baik dan benar. 

Menurutnya, komunikasi efektif akan meningkatkan kepuasan dan kepercayaan pemangku kepentingan, karena menjadi  dasar hubungan yang baik. “Agar pesan yang disampaikan dapat diterima dengan lebih baik, komunikasi dianjurkan tidak hanya verbal tapi juga dengan menggunakan bahasa tubuh yang baik dan intonasi yang sesuai. “ kata Roni.

Tetapi tidak jarang terdapat kesalahpahaman dalam memaknai pesan yang disampaikan. Untuk itu, pelaku pengadaan diharapkan dapat menyepakati bahwa tujuan yang ingin dicapai adalah value for money. Perilaku ini harus ditanamkan sejak awal dalam tahapan pengadaan hingga pelaksanaan.

Source: http://www.lkpp.go.id/v3/#/read/6230

0 comments

Post a Comment

Pages