Wednesday, December 7, 2016

Tujuan Bimtek Strategi Merumuskan HPS, Kerangka Acuan Kerja (KAK), Rancangan Kontrak Dan Dokumen Pengadaan

Permasalahan pengadaan barang dan jasa pemerintah, menjadi sebuah bara dalam sekam yang kalau tidak diwaspadai dapat menjadi batu sandungan pada saat pekerjaan telah selesai dilaksanakan atau bahkan menjadi sebuah pemicu munculnya efek domino dalam permasalahan hukum di kemudian hari. Oleh karenanya, diperlukan sebuah pendidikan dan pelatihan pengadaan barang dan jasa pemerintah atau diklat pengadaan barang dan jasa dengan materi Bimtek Strategi Merumuskan HPS, Kerangka Acuan Kerja (KAK), Rancangan Kontrak dan Dukumen Pengadaan.

Maksud dan tujuan Diklat Strategi Merumuskan HPS, Kerangka Acuan Kerja (KAK), Rancangan Kontrak dan Dokumen Pengadaan:


  1. Memberikan pembekalan serta referensi untuk memahami esensi atas ketentuan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah  secara menyeluruh dan mendalam.
  2. Memperoleh konfirmasi secara lisan maupun tertrulis atas Strategi Merumuskan HPS, Kerangka Acuan Kerja (KAK), Rancangan Kontrak dan Dukumen Pengadaan.
  3. Memberikan solusi atas permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan pengadaan pengadaan maupun kasus – kasus yang pada saat ini sedang dihadapi.
  4. Memahami kondisi pengadaan barang dan Jasa pemerintah yang terjadi saat ini dengan  segala permasalahan yang timbul yang dapat digunakan sebagai pelajaran agar tidak terjadi dalam lingkungan instansinya.

0 comments

Post a Comment

Pages