Monday, December 19, 2016

Swakelola Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Selain memilih penyedia jasa dari luar, pengadaan barang dan jasa pemerintah juga bisa dilakukan secara mandiri atau yang biasa dikenal dengan sebutan metode pengadaan barang/jasa secara swakelola. Hal ini memang telah dijelaskan di dalam peraturan yang berlaku. Berbeda dengan menggunakan penyedia barang/jasa diluar institusi, swakelola mengandalkan sumber daya yang ada didalam instansi tersebut untuk merencanakan, mengorganisasi, mengerjakan dan mengawasi secara mandiri proses pengadaan barang dan jasa. Sistem ini banyak digunakan pada pengadaan barang/jasa di desa. Sistem ini bisa dilakukan untuk pekerjaan dengan kriteria khusus seperti:

-Pekerjaan yang besaran nilai, sifat, lokasi maupun besaran tidak diminati oleh penyedia jasa.

-Pekerjaan yang dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan SDM internal institusi tersebut.

-Pekerjaan yang pelaksanaan dan pemeliharaannya memerlukan partisipasi masyarakat atau SDM instansi tersebubut.

-Penyelenggaraan diklat, penataran, lokakarya, seminar, kursus maupun penyuluhan

-Pekerjaan yang tidak bisa dihitung secara rinci yang menempatkan penyedia jasa di dalam posisi yang kurang menguntungkan.

-Pekerjaan yang berhubungan dengan proses data, pengujian laboratorium, perumusan kebijakan pemerintah serta system penelitian tertentu.

-Proyek percontohan khusus yang belum pernah dilakukan oleh penyedia barang/jasa

-Pekerjaan yang bersifat rahasia di lingkungan instansi tersebut.

Dari kriteria diatas, kita mengetahui bahwa swakelola pengadaan barang dan jasa pemerintah hanya bisa dilakukan pada keadaan tertentu. Meskipun telah diatur dengan aturan diatas, sering ditemui kesalahan interpretasi dan persepsi di dalam instalasi tersebut. Oleh karenanya, perlu dilakukan penjabaran yang spesifik sebelum memutuskan untuk menjalankan metode swakelola.

0 comments

Post a Comment

Pages