Tuesday, December 13, 2016

Definisi KUA-PPAS dalam Anggaran Pemerintah

Penyusunan APBD adalah perencanaan jangka pendek yang merupakan penjabaran perencanaan jangka menengah sebagai bagian dari perencanaan jangka panjang. Penyusunan APBD merupakan proses penganggaran daerah dimana secara konseptual terdiri atas formulasi kebijakan anggaran ( budget policy formulation ) dan perencanaan operasional anggaran (budget operational planning).
Sebagai bagian dari kebijakan anggaran, pemerintah daerah menyampaikan rancangan kebijakan umum APBD (KUA) tahun anggaran berikutnya dan Plafon dan Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) kepada DPRD. Rancangan KUA dan PPAS selanjutnya dibahas dan disepakati bersama oleh PEMDA dan DPRD sebagai landasan penyusunan RAPBD.

KUA-PPAS yang telah di sepakati oleh DPRD selanjutnya digunakan sebagai pedoman dalam perencanaan operasional anggaran dalam hal ini penyusunan rencana kerja anggaran satuan kerja peranga daerah (RKA SKPD). Sehingga dapat ditarik sebuah definisi mengenai pengertian KUA PPAS yaitu dokumen anggaran yang digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan APBD berdasarkan Rencana Kerja Prioritas Daerah (RKPD).

Pedoman penyusunan APBD antara lain memuat :

  • Pokok-pokok kebijakan yang memuat sinkronisasi kebijakan pemerintah dengan pemerintah daerah;
  • Prinsip dan kebijakan penyusunan APBD tahun anggaran berkenan;
  • Teknis penyusunan APBD;
  • Hal-hal khusus lainnya.


Rancangan KUA  memuat :

  • Kondisi ekonomi makro daerah;
  • Asumsi penyusunan APBD;
  • Kebijakan pendapatan daerah;
  • Kebijakan belanja daerah;
  • Kebijakan pembiayaan daerah;
  • Strategi pencapaiannya.


Rancangan PPAS memuat :

  • Penentuan skala prioritas pembangunan daerah;
  • Penentuan skala prioritas program masing-masing urusan;
  • Penyusunan plafon anggaran sementara untuk masing-masing program/kegiatan.


Kesemua rancangan KUA dan PPAS tersebut memuat langkah-langkah kongkrit dalam mencapai target yang diharapkan.

Rancangan KUA dan PPAS disampaikan Kepala Daerah kepada DPRD paling lambat pertengahan bulan Juni tahun anggaran berjalan untuk dibahas dalam pembicaraan pendahuluan RAPBD tahun anggaran berikutnya untuk selanjutnya disepakati paling lambat akhir Juli tahun anggaran berjalan.


0 comments

Post a Comment

Pages