Thursday, December 15, 2016

Empat Pemerintah Daerah Implementasikan E-Katalog Lokal

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melakukan desentralisasi di sektor pengadaan berupa pengembangan e-katalog lokal melalui kerja sama  dengan  Pemerintah Provinsi Riau, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Barat, dan Maluku. Komitmen kepala daerah dalam program pengembangan e-katalog lokal ini dituangkan dalam bentuk penandatanganan nota kesepahaman antara LKPP dan keempat kepala daerah, Jumat (16/12), di Jakarta.

Pengembangan e-katalog lokal di keempat daerah ini diharapkan dapat mempercepat proses pengadaan, mendorong terbentuknya harga pasar yang lebih kompetitif, serta meminimalisasi disparitas harga akibat biaya pengiriman. Selain itu, e-katalog daerah juga dapat memacu tumbuh kembang iklim usaha dan memperkuat basis pasar pengadaan di daerah  secara berkesinambungan.

E-katalog lokal merupakan sistem informasi berbasis elektronik yang memuat daftar, merek, jenis, spesifikasi, harga, dan jumlah ketersediaan suatu barang/jasa dari berbagai penyedia, yang disusun dan dikelola, dan dikhususkan untuk memenuhi kebutuhan pengadaan pemerintah daerah. Melalui penerapan e-katalog lokal, Unit Layanan Pengadaan (ULP) di daerah pun akan dilibatkan langsung dalam proses katalogisasi produk-produk di daerah, termasuk produk-produk UMKM yang terstandar dan dapat dikatalogkan.

“E-katalog itu syaratnya harus diselenggarakan oleh grup ULP: ULP yang permanen dan sudah mandiri. Yang kedua, ULP tersebut mendapatkan perlindungan political will yang kuat dari pimpinan daerahnya. Yang ketiga, kita cari komoditasnya yang paling cocok yang sifatnya lokal,” ujar Agus.

Dalam praktiknya, e-katalog lokal telah menghasilkan efisiensi belanja pemerintah. Sebagai contoh, berdasarkan data yang dirilis  pemerintah Kota Semarang, pembelian tiket berbasis elektronik  (e-ticketing) melalui e-katalog dapat menghemat anggaran hingga Rp1,2 miliar. Artinya, Pemerintah Kota Semarang dapat memangkas  hingga 46% dengan nilai transaksi aktual sebesar Rp 1,4 miliar.

Sementara itu,  Pemprov DKI Jakarta dapat melakukan penghematan sebesar Rp1 miliar atau ekuivalen 13% dari total rencana anggaran pengadaan perkakas kerja dan Rp10,9 miliar (30%) dari pengadaan seragam kerja melalui katalog elektronik daerah.

Penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan bagian dari program reformasi pengadaan yang dilaksanakan LKPP melalui kerja sama dengan Millennium Challenge Account–Indonesia. Keempat provinsi tersebut akan menjadi daerah percontohan penerapan  e-katalog lokal.

Sebelumnya, pada Juni 2016, Pemprov Gorontalo, Pemkot Yogyakarta, Pemkot Semarang, dan Pemkab Badung telah menandatangani nota kesepahaman serupa. Adapun Provinsi DKI Jakarta sudah lebih dahulu menjadi daerah percontohan penerapan e-katalog lokal sejak Juni 2016.

0 comments

Post a Comment

Pages