Wednesday, December 7, 2016

Penyalahgunaan Wewenang dalam Pengadaan Barang dan Jasa

Fungsi pengadaan dalam penentuan ekonomisasi suatu organisasi adalah yang paling depan berperan. Sudah pasti dibutuhkan logistic, peralatan dan jasa dalam menjalankan fungsi pemerintahan guna menunjang optimalnya kerja sebuah instansi pemerintahan. Kebutuhan ini dipenuhi oleh beberapa pihak, baik itu perusahaan milik pemerintah maupun swasta. Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah menurut undang-undang nomor 70 tahun 2012 adalah kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa oleh Kementerian/ Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa.

Kemampuan memperoleh barang dan jasa dengan pengorbanan terkecil dari berbagai alternative yang ada tanpa mengabaikan standar kualitas yang telah ditetapkan, mencerminkan inovasi instansi pemerintah dalam proses pengadaan. Pihak pemerintah memiliki wewenang untuk memilih dan menentukan dengan pihak siapa akan melakukan transaksi pengadaan barang dan jasa. Pemerintah yang dikelolah dengan baik akan menempatkan pegawai yang berkompeten, jujur dan bertanggung jawab di unit yang mengelolah  pengadaan barang dan jasa sehingga transaksi-transaksi yang dilakukan dengan pihak ketiga tidak merugikan Negara.

Dalam memperdalam pengetahuan mengenai hukum pengadaan barang dan jasa, ada tiga hal yang harus dipenuhi dalam kaitannya suatu proyek pengadaan barang dan jasa bisa dinyatakan sebagai tindak pidana korupsi:


  1. Unsur perbuatan melawan hukum
  2. Unsur memperkaya diri atau orang lain atau korporasi
  3. Unsur merugikan keuangan negara atau perekonomian negara

Pengadaan barang dan jasa juga terkadang ada kesempatan penyimpangan yang perlu dihadapi seperti Panitia pengadaan di pihak lain memiliki kewenangan untuk menentukan spesifikasi barang/jasa, harga, dan pemasok terpilih. Dengan kewenangan ini, pembeli menjadi sasaran kolusi dari pemasok. Berbagai godaan, baik yang timbul dari perilaku buruknya maupun datang dari pemasok, mendorong pihak pembeli terjebak pada perilaku menyimpang seperti:


  1. Menentukan spesifikasi yang menguntungkan pemasok tertentu
  2. Membatasi penyebaran informasi berkaitan dengan kesempatan melakukan tender,
  3. Berdalih pada kepentingan yang mendesak untuk melakukan penunjukan terhadap pemasok tertentu tanpa melalui tender untuk pengadaan yang seharusnya melalui tender,
  4. Melanggar kerahasiaan penawaran pemasok,
  5. Mendiskualifikasikan pemasok potensial melalui prakualifikasi yang tidak benar,
  6. Menerima sogokan,
  7. Gagal dalam memenuhi standar kualitas, kuantitas dan standar kinerja pengadaan lainnya,
  8. Mengalihkan pengiriman barang untuk dijual kembali atau digunakan secara pribadi,
  9. Meminta keuntungan pribadi dari pemasok,
  10. Memalsukan kualitas atau standar sertifikasi,
  11. Meningkatkan atau menurunkan nilai faktur.

Berbagai penyimpangan lain yang mungkin terjadi dalam pengadaan dapat berupa :


  1. Pengadaan barang fiktif
  2. Harga pengadaan barang di-mark–up
  3. Pajak/PNBP sehubungan dengan pengadaan barang tidak dipungut dan/atau tidak disetorkan
  4. Kuantitas/ volume hasil pengadaan barang dikurangi
  5. Kualitas hasil pengadaan barang direndahkan
  6. Keterlambatan penyelesaian pekerjaan pengadaan barang
  7. Hasil pengadaan barang tidak bermanfaat /tidak dimanfaatkan (misalnya berlebihan, tidak sesuai kebutuhan, kualitas rendah, rusak);
  8. Pelanggaran ketentuan/ peraturan pengadaan barang yang berindikasi praktik KKN.

0 comments

Post a Comment

Pages