Wednesday, December 7, 2016

Tujuan Bimtek Cara Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang Dan Jasa

Tujuan dari pembentukan jabatan fungsional pengelola pengadaan barang dan jasa adalah dalam rangka membina tenaga profesional yang melaksanakan fungsi pengadaan barang dan  jasa pemerintah, sehingga tercapai tujuan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang efektif, efisien, terbuka, bersaing, transparan, tidak diskriminatif, dan akuntabel. Jabatan fungsional pengelola pengadaan sendiri terdiri dari Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pengurus & Anggota ULP, Pengurus & Anggota LPSE, Pejabat & Panitia Pengadaan, Direktur BUMN/BUMD, Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri & Swasta.

Penting sekali diasakan suatu pendidikan dan pelatihan pengadaan barang dan jasa pemerintah atau diklat pengadaan barang dan jasa yang membahas mengenai Tata Cara Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa.

Maksud dan tujuan Bimtek Tata Cara Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa :


  1. Memberikan pembekalan serta referensi untuk memahami esensi atas ketentuan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah  secara menyeluruh dan mendalam.
  2. Memperoleh konfirmasi secara lisan maupun tertrulis atas Tata Cara Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa
  3. Memberikan solusi atas permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan pengadaan pengadaan maupun kasus – kasus yang pada saat ini sedang dihadapi.
  4. Memahami kondisi pengadaan barang dan Jasa pemerintah yang terjadi saat ini dengan  segala permasalahan yang timbul yang dapat digunakan sebagai pelajaran agar tidak terjadi dalam lingkungan instansinya.

0 comments

Post a Comment

Pages