Dalam rangka mendukung kelancaran tugas di Direktorat Advokasi dan Penyelesaian Sanggah Wilayah I pada tahun anggaran 2017, kami membuka rekrutmen lowongan untuk staf tidak tetap (non-PNS) LKPP dengan uraian sebagai berikut:
No | Posisis | Ruang Lingkup Pekerjaan | Kualifikasi |
1 | Penata Usaha Layanan (Kode: PL) untuk 1 orang |
|
|
Tata Cara Pengiriman Dokumen Lamaran
1. Pelamar wajib mengirimkan dokumen lamaran sebagaimana angka 2 dalam format (.pdf) melalui:
- E-mail: ibel.nich@gmail.com
- Subjek: Lamaran (spasi) kode posisi (spasi) nama lengkap
2. Dokumen lamaran terdiri atas:
- surat lamaran yang ditujukan kepada Pejabat Pengadaan Direktorat Advokasi dan Penyelesaian Sanggah Wilayah I LKPP;
- daftar riwayat hidup/curriculum vitae;
- fotokopi kartu tanda penduduk (KTP);
- foto (3x4 berwarna);
- salinan ijazah yang telah dilegalisir oleh pihak berwenang;
- salinan transkrip nilai yang telah dilegalisir oleh pihak berwenang;
- sertifikat yang relevan dengan lamaran yang diajukan (jika ada);
- melampirkan tanda bukti hasil Melampirkan tanda bukti hasil Tes CAT yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah
- bagi pelamar yang sudah memiliki hasil tes CAT di tahun sebelumnya harap melampirkan bukti hasil CAT dalam surat lamaran.
- bagi pelamar yang belum pernah melakukan tes CAT, bersedia untuk mengikuti tes CAT pada tahapan rekrutmen selanjutnya yang diselenggarakan LKPP.
Pengiriman dokumen lamaran paling lambat tanggal 30 Desember 2016.
Setiap lamaran yang masuk akan segera diproses untuk tahap seleksi selanjutnya.
Apabila diterima, pelamar harus siap bekerja per Januari 2017.
Lain-lain
- Penempatan tenaga tidak tetap (non-PNS) berlokasi di Jakarta.
- Bersedia mengikuti seluruh proses tahapan rekrutmen di Jakarta atas biaya sendiri.
- Seluruh tahapan rekrutmen ini tidak dipungut biaya apa pun.
0 comments
Post a Comment