Monday, February 6, 2017

Valuasi Layanan Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007, mempunyai tugas memberikan saran, pendapat, rekomendasi dalam penyelesaian sanggah dan permasalahan hukum lainnya dibidang pengadaan barang/jasa pemerintah.

Dalam melaksanakan tugas, Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah menyelenggarakan fungsi:

  • pemberian bimbingan teknis dan advokasi kepada seluruh stakeholders terkait dengan aturan/regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah;
  • pemberian pendapat, rekomendasi dan tindakan koreksi kepada para pengelola pengadaan yang sedang atau akan melakukan proses pengadaan barang/jasa;
  • pemberian bantuan, nasihat dan pendapat hukum kepada pengelola pengadaan yang sedang menghadapi permasalahan dari proses pengadaan yang telah lalu;
  • pemberian pendapat hukum dan kesaksian ahli dibidang pengadaan barang/jasa pemerintah.

Kedeputian Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah berupaya untuk meningkatkan pelayanan publik yang diberikan kepada para stakeholders di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah. Peningkatan tersebut berupa ketepatan serta kecepatan dalam pemberian pelayanan publik. Disamping itu, inovasi senantiasa dilakukan untuk memberikan layanan publik yang optimal.

0 comments

Post a Comment

Pages