Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007, mempunyai tugas memberikan saran, pendapat, rekomendasi dalam penyelesaian sanggah dan permasalahan hukum lainnya dibidang pengadaan barang/jasa pemerintah.
Dalam melaksanakan tugas, Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah menyelenggarakan fungsi:
- pemberian bimbingan teknis dan advokasi kepada seluruh stakeholders terkait dengan aturan/regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah;
- pemberian pendapat, rekomendasi dan tindakan koreksi kepada para pengelola pengadaan yang sedang atau akan melakukan proses pengadaan barang/jasa;
- pemberian bantuan, nasihat dan pendapat hukum kepada pengelola pengadaan yang sedang menghadapi permasalahan dari proses pengadaan yang telah lalu;
- pemberian pendapat hukum dan kesaksian ahli dibidang pengadaan barang/jasa pemerintah.
Kedeputian Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah berupaya untuk meningkatkan pelayanan publik yang diberikan kepada para stakeholders di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah. Peningkatan tersebut berupa ketepatan serta kecepatan dalam pemberian pelayanan publik. Disamping itu, inovasi senantiasa dilakukan untuk memberikan layanan publik yang optimal.
0 comments
Post a Comment