Sunday, February 19, 2017

LKPP Luncurkan Layanan Penyelesaian Sengketa Pengadaan

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) bekerja sama dengan Pusat Mediasi Nasional (PMN) melakukan peluncuran awal Layanan Penyelesaian Sengketa Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LPS-PBJ), Selasa (14/02) di kantor LKPP di Jakarta.

Kerja sama tersebut dituangkan dalam sebuah nota kesepahaman yang ditandatangani oleh Kepala LKPP Agus Prabowo dan Direktur Eksekutif PMN Fahmi Shahab, dengan disaksikan oleh pejabat LKPP dan puluhan perwakilan K/L/D/I.

Direktur Penanganan Permasalahan Hukum LKPP Setya Budi Arijanta mengatakan, pembentukan LPS-PBJ dilatarbelakangi oleh banyaknya sengketa permasalahan pelaksanaan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah yang tidak bisa diselesaikan dengan cepat dan efisien.

"Penyelesaian sengketa kontrak dikeluhkan (karena) waktunya lama, berbiaya mahal dan (putusannya seringkali) tidak bisa dieksekusi.  Pemerintah tidak ingin sengketa berlarut-larut dan (mengakibatkan) pembangunan berhenti." tegasnya.

Setya melanjutkan, pengelola pengadaan dan penyedia barang jasa/pemerintah sebagai pihak yang bersengketa dapat dengan mudah memanfatkan layanan ini tanpa dikenakan biaya beracara. Selain itu, layanan yang ditawarkan lebih cepat dan lebih komperehensif karena yang mediator yang memutuskan harus memiliki kecapakan dalam bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.

"Untuk rentang waktu layanan antara 10 hari hingga 30 hari, tergantung jenis layanannya. Sementara untuk arbritase maksimal kami selesaikan dalam waktu 90 hari atau bisa lebih cepat. " lanjutnya.

Jenis layanan yang diberikan meliputi pemberian konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, penilaian ahli dan arbritase. Layanan ini tetap akan mengedepankan independensi dalam pengambilan keputusan.

Adapun, layanan ini hanya berlaku untuk penyelesaian kasus sengketa kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah. "Nantinya tidak perlu ke pengadilan," tuturnya.

Sementara, layanan ini hanya dapat dilakukan di LKPP. Rencana ke depan, layanan ini akan difasilitasi di setiap propinsi melalui sistem online. Namun, untuk layanan arbritase, para pihak yang dimediasi diharuskan untuk tetap bertatap muka.

Sejalan dengan peningkatan layanan, LKPP saat ini membuka kesempatan bagi individu yang tertarik untuk menjadi mediator, konsiliator maupun arbriter. Persyaratan yang dibutuhkan diantaranya adalah memiliki sertifikat ahli pengadaan barang/jasa yang diterbitkan oleh LKPP, pernah terlibat di pengadaan barang/jasa pemerintah minimal dua tahun, memiliki integritas dan komitmen yang tinggi dalam pemberantasan korupsi.

"Tidak harus sarjana hukum, PNS ataupun ASN, swasta juga bisa. Rekrutmen kami buka sepanjang tahun. Nanti kita training, karena mediator harus bersertifikat," kata Setya.

0 comments

Post a Comment

Pages