Tuesday, February 21, 2017

Permasalahan Kontrak Pengadaan

Puluhan praktisi hukum, pejabat biro hukum dan akademisi hukum bertemu dalam Focus Group Discussion (FGD) Identifikasi Permasalahan Kontrak Pengaadaan Barang/Jasa Pemerintah selama dua hari (16-17/02) di Bogor. Kegiatan ini diselenggarakan oleh LKPP dan dibuka oleh Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP Ikak Patriastomo.

Sejumlah pembicara yang hadir  berasal dari berbagai macam bidang keilmuan dan keahlian, diantaranya Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) Prov. DKI Jakarta  Blessmiyanda, Pengajar Univ. Diponegoro  Paramita Prananingtyas, Direktur Bina Penyelenggaraan Jasa Konstruksi KemenPUPERA Darda Daraba, Direktur Penanganan Permasalahan Hukum LKPP Setya Budi Arijanta serta Kasubdit Penanganan Permasalahan Kontrak LKPP Mudjisantosa.

Ikak mengharapkan, kegiatan ini dapat membantu  mengatasi persoalan klasik yang dialami pengelola pengadaan barang/jasa yang seringkali bisa berujung sengketa. Hal pertama yang menjadi perhatiannya adalah kurangnya pengetahuan dan terkesan biasa saja dalam menyusun kontrak.“Bahwa teman-teman pengelola pengadaan dalam membuat kontrak pengadaan “begitu” saja” sangat tidak memadai.”

Ia menuturkan, pengelola pengadaan juga seharusnya dapat memahami posisinya dalam menyusun kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah dengan baik sehingga dapat memelihara dan mengendalikan kontrak.“Apabila timbul permasalahan di kemudian hari, tidak serta merta berujung di masalah pidana.  Memahami posisinya dan  mampu melakukan langkah-langkah yang diperlukan dalam memelihara dan mengendalikan kontrak.” Beber Ikak.

Selanjutnya, dari hasil pantauannya, banyak dari permintaan keterangan ahli di persidangan tipikor yang menyinggung permasalahan yang sering terjadi dalam PBJ ini. Padahal, jika dievaluasi lebih jauh, permasalahan yang naik ke pengadilan semestinya bisa dicegah lebih awal jika mereka paham aturan pengadaan barang/jasa pemerintah. “Di kami (LKPP), timbul pemikiran, bahwa ini seharusnya bisa diselesaikan dalam ranah perdata sebelum terlanjur masuk ke pidana.” Tegasnya.

Bertolak dari dua permasalahan tersebut, para peserta dan pembicara akan saling bertukar pikiran dan gagasan untuk bersama-sama  merumuskan langkah ke depan agar kontrak pengadaan barang/jasa yang dibuat semakin baik, proses pengadaan berjalan lancar dan hasil yang dicapai dapat memberikan manfaat secara langsung bagi masyarakat.

“Ini harus kita pikirkan bersama, dar ipara  pelaku pengadaan, praktisi dan akademisi. Meskipun tidak selesai pada saat ini, namun pasti akan bergulir dan secara bertahap karena tidak semua masalah akan selesai sekaligus. Dan ini tidak mungkin diselesaikan oleh LKPP tanpa bantuan dari pihak lain, “ lanjutnya.

Pada fase berikutnya, diharapkan FGD ini akan semakin bergulir dan menarik perhatian banyak pihak. Untuk itu, Ikak mengajak seluruh peserta untuk berperan aktif agar hasilnya maksimal.”Mari kita definisikan permasalahan, dan pastikan bahwa elemen yang terlibat dalam proses (pengadaan) khususnya kontrak. Titik-titik mana saja yang harus dijaga dan dibentengi agar terhindar dari implikasi (jelek) yang lebih jauh.”

0 comments

Post a Comment

Pages