Thursday, January 26, 2017

Lelang Proyek Lewat e-Katalog

Adanya pengadaan barang dan jasa pemerintah yang tidak tepat sasaran di K/L/D/I akan menimbulkan potensi kerugian keuangan negara yang besar. Untuk itu pemerintah pusat maupun daerah dihimbau melakukan pengadaan yang tepat sasaran agar anggaran yang sudah ditetapkan tidak meleset dari target.

Guna mencapai target yang diharapkan, pengadaan barang dan jasa pun didorong untuk dilakukan melalui e-katalog LKPP. Penerapan e-katalog bertujuan mengurangi potensi korupsi yang bisa terjadi di semua jenjang pengadaan barang, mulai dari proses penyusunan anggaran (hulu) hingga tahap implementasi (hilir).

Namun demikian, laporan akuntabilitas dan sistem penganggaran pemerintah daerah saat ini masih banyak yang tidak menerapkan e-katalog.

"Sistem e-procurement kita masih dilakukan secara parsial. Ada elektronik, ada manual. Jadi setengah-setengah. Masih ada niat gitu (korupsi)," kata Menteri PAN-RB, Asman Abnur dalam sambutannya pada Rapat Koordinasi Nasional Pengadaan Kementerian Keuangan di Auditorium Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (25/1/2017).

Tantangan bertambah ketika cakupan produk dalam sistem e-catalog masih terbatas. Asman berujar, masih banyak produk-produk yang dibutuhkan tidak tersedia pada e-katalog. Hal ini terjadi karena masih rendahnya partisipasi perusahaan yang ikut dalam e-catalog.

"Apa karena membayarnya lama, saya enggak tahu," tutur Asman.

Sementara, Presiden sendiri mendorong pengadaan barang dan jasa harus mampu mendorong pertumbuhan ekonomi domestik dengan menggunakan barang dalam negeri dan dari Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

"Persoalannya adalah modal pengusaha-pengusaha UKM kita. Kalau ikut e-catalog, modalnya harus double. Buat pengusaha UKM, saya pikir ini harus kita cari jalan keluar bersama. Karena kalau ini tidak dicarikan jalan keluarnya, saya khawatir akan terjadi monopoli oleh perusahaan-perusahaan besar lagi," paparnya

Tantangan lainnya adalah peraturan yang tumpang tindih di masing-masing Kementerian/Lembaga, yang berpotensi menimbulkan peraturan yang tumpang tindih. "Saya minta harus bersifat harmonis atau tidak tumpang tindih dan tidak multi tafsir. Tidak abu-abu dan tidak menjebak," pungkasnya.

0 comments

Post a Comment

Pages