Monday, January 30, 2017

Soal Ujian Sertifikasi Ahli PBJ

Pada postingan kali ini, kami akan mencoba membahas contoh soal dan pembahasan Ujian Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa dengan beberapa tipe soal secara keseluruhan. Kami tidak hanya sekedar memberikan sebuah kunci jawaban saja, tapi juga membahas satu persatu soal yang akan dikaitkan dengan Keppres No. 80 Tahun 2003 serta perubahannya, juga dikaitkan dengan Perpres ataupun UU lain yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa yang diambil dari Forum tanya jawab di Bappenas.
Karena jumlah contoh soal lumayan banyak, yaitu sejumlah 90 nomor, akan dibagi menjadi beberapa bagian tulisan agar lebih mudah di dalam memahami soal dan jawaban tersebut.

Sedangkan untuk tipe soal-soal sertifikasi pengadaan barang/jasa ini terdiri atas 3 bagian besar, yaitu:

  • Jenis Soal Betul atau Salah sebanyak 25 Nomor
  • Jenis Soal Pilihan Ganda sebanyak 55 Nomor
  • Jenis Soal Pilihan Ganda dalam bentuk Kasus sebanyak 10 Nomor
Berikut kami sajikan contoh tipe soal Benar/Salah beserta pembahasannya.


1. Pejabat Pembuat Komitmen dalam menetapkan paket-paket pekerjaan yang akan dilelangkan perlu mempertimbangkan dokumen anggaran dan melakukan penyesuaian apabila diperlukan
Pembahasan:
Tanggung jawab PPK itu sangat luas, mulai menetapkan paket, hingga bertanggung jawab atas seluruh pelaksanaan pengadaan. Yang berkaitan dengan anggaran, PPK juga tidak diperbolehkan melakukan ikatan perjanjian dengan penyedia barang/jasa apabila anggaran belum ada atau tidak cukup. Hal ini berarti PPK harus mempertimbangkan dokumen anggaran dan dalam menetapkan paket harus menyesuaikan dengan ketersediaan anggaran. Dasar hukumnya adalah Perpres No. 8 Tahun 2006 (Perubahan Keempat) Pasal 9.
Jawaban: Betul

2. Panitia pengadaan tidak boleh meneruskan proses pengadaan ke tahap evaluasi apabila jumlah peserta yang memenuhi persyaratan administrasi kurang dari 2 (dua) peserta.
Pembahasan:
Tidak ada aturan di dalam pelelangan gagal dan pelelangan ulang yang berkaitan dengan pernyataan di atas. Pelelangan hanya dinyatakan gagal apabila yang memasukkan penawaran kurang dari 3 pada pengumuman pertama. (Keppres No. 80 Tahun 2003, Pasal 28 )
Jawaban: Salah

3. Panitia pengadaan dapat menetapkan besarnya jaminan pelaksanaan melebihi 5% dari nilai kontrak apabila nilai penawaran terlalu rendah.
Pembahasan:
Jaminan pelaksanaan adalah pegangan Pengguna Barang/Jasa apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan pada saat pelaksanaan pekerjaan. Jaminan ini normalnya adalah minimal 5% dari harga penawaran, namun dapat dinaikkan menjadi 5% dari HPS atau dari pagu apabila ditemukan harga yang tidak wajar (terlalu rendah). Dasarnya adalah Penjelasan Keppres No. 80 Tahun 2003 Bab II, A, 1, f, 13, b.
Jawaban: Betul

0 comments

Post a Comment

Pages