Thursday, July 19, 2018

LKPP gandeng Pemprov Sulsel Kembangkan Katalog Lokal

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mendatangani Nota Kesepahaman mengenai pelaksanaan pengadaan barang jasa pemerintah di Pemprov Sulsel, salah satu poinnya adalah mengenai penerapan katalog elektronik lokal (e-katalog lokal). Pemilihan Pemprov Sulsel sebagai pilot project penerapan katalog elektronik lokal diprakarsai oleh KPK dan LKPP dengan tujuan agar pelaksanaan PBJ di Pemprov Sulsel dan Kabupaten/Kota di seluruh Sulsel lebih efektif, efisien dan transparan.

Salah satu inovasi untuk mereformasi pengadaan barang jasa pemerintah yang dibuat LKPP adalah dengan mengembangkan e-katalog. Saat pertama kali dikembangkan di 2015 baru ada 3 ribu produk yang tayang dalam e-katalog.  Kini jumlah produk yang tayang mengalami penambahan sebanyak 104 ribu produk dengan nilai transaksi mendekati Rp.50 triliun pada akhir tahun 2017. 

Kepala LKPP Agus Prabowo mengajak daerah untuk ikut serta dalam membangun e-katalog lokal. Sudah ada beberapa daerah yang menjual produk lokalnya ke dalam e-katalog, yaitu Kabupaten Badung, Kota Semarang, Provinsi Gorontalo, Kota Bandung, Kota Yogyakarta, Provinsi Kep. Bangka Belitung,  Provinsi Raiau, Kota Samarinda, Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi NTB.  “Inilah  yang kedepan akan merevolusi sistem pengadaan kita. Mengurangi tender dan meningkatkan purchasing lewat e-katalog.” Kata Agus di Makassar, Rabu (18/07).

Menurutnya, barang yang dimasukkan dalam e-katalog daerah memiliki dua kriteria yaitu barang yang bergerak secara lokal, tidak bisa di transfer terlalu jauh dan jika ditransfer terlalu jauh menjadi mahal harganya seperti hotmix dan beton curah serta barang -barang UKM/IKM daerah yang khas untuk dipasarkan di seluruh Indonesia seperti sapi dari NTB.

Pada kesempatan tersebut, Agus juga menanyakan kesiapan Pemprov Sulsel dalam penerapan e-katalog lokal, mengingat LKPP tidak memiliki daya paksa. Untuk penerapan e-katalog lokal, menurut Agus, pimpinan harus melakukan kesepakatan  melalui penandatanganan MOU dengan Kepala LKPP.

Setelah MOU, Pemerintah Daerah menyiapkan tim kerja Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) yang berada dibawah Sekda dengan  orang-orang yang dipilih dengan baik, yang mengerti pasar dengan integritas terjamin. Orang-orang ini (UKPBJP) yang diberi mandat oleh Kepala Daerah untuk mempersiapkan e-katalog. “Setelah barangnya di pilih, penyedia diseleksi, kemudian menyepakati harga. Ketetapan  haga menjadi tanggung jawab tim. Setelah sepakat, tim tersebut menginfokan kepada LKPP agar dapat tayang dalam situs e-katalog dan produk tersebut siap dibeli. “ lanjut Agus.

Selain tugas diatas, Agus menyampaikan bahwa tim ini harus siap diaudit. “Prosesnya harus transparan, bersaing dan akuntable (dan auditable). Kalau LKPP bisa, saya yakin Pemerintah Daerah juga bisa. Jika ini sukses maka kita akan memiliki Government e-marketplace terbesar di dunia.” Tegasnya.

Produk dari Sulawesi Selatan yang direncanakan masuk ke dalam katalog lokal yaitu berupa bibit kapas dan bibit-bibit lain yang disetujui oleh Dinas Pertanian serta kelapa dari daerah Selayar. Kedepan, Pemprov Sulsel merencanakan lebih banyak lagi produk yang masuk ke dalam katalog sehingga mendorong efisiensi anggaran pemprov Sulsel dan Kabupaten Kota. Untuk itu Gubernur Sulsel, Sumarsono berharap agar LKPP senantiasa melakukan pendampingan sehingga pelaksanaan e-katalog daerah Provinsi Sulsel dan Kabupaten Kota berjalan sebagaimana mestinya

0 comments

Post a Comment

Pages