Monday, August 12, 2019

Pengadaan Barang/Jasa Tingkatkan Investasi

Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) Edy Putra Irawadi berharap pembenahan tata kelola pengadaan di lingkungan mereka dapat meningkatkan iklim investasi di Batam.

Hal itu disampaikan saat melakukan penandatanganan nota kesepahaman bersama Kepala LKPP Roni Dwi Susanto, Kamis (08/08) di Jakarta.

“Saya pikir, melalui nota kesepahaman ini BP Batam akan lebih cepat bergerak saat melakukan pengadaan barang/jasa, dan tentunya tujuan utamanya adalah untuk peningkatan investasi dan ekspor di Batam. “ ujarnya.

Ia melanjutkan, jika iklim investasi tumbuh, maka secara langsung akan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional sehingga manfaatnya akan dapat dirasakan banyak pihak.

Agar tujuan itu dapat tercapai, maka kerja sama dengan LKPP dilaksanakan dalam beberapa aspek diantaranya adalah melalui peningkatan kapasitas organisasi dan SDM pengadaan di BP Batam.

“Karena yang diperlukan lebih lanjut adalah kompetensi dan integritas para pelaku pengadaan di BP Batam.  Harapan kami tentu mereka akan memiliki pegangan dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa serta mendapatkan pelatihan dan peningkatan kualitas. “ tukas Edy.

Di sisi lain, karena berbentuk Badan Layanan Umum, maka pengadaan barang/jasa BP Batam tidak terikat dengan Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Namun, tidak menutup kemungkinan jika regulasinya sudah ditetapkan, nantinya prosesnya tidak berbeda terlalu jauh.

Roni mengatakan yang terpenting adalah bisa mendapatkan barang/jasa berkualitas, tepat waktu dan sesuai dengan prinsip pengadaan. Hal pertama yang perlu dipastikan adalah dengan memerhatikan kebutuhan barang/jasa karena pengadaan berawal dari kebutuhan hingga penyerahan barang/jasa. “Dipastikan tahu identifikasi kebutuhannya apa saja dan kapan dibutuhkan. Selain itu juga harus bisa memastikan barang/jasa tersebut ada yang menjual.” Tegas Roni.

Nota kesepahaman LKPP dan BP Batam meliputi lima hal yaitu : pelaksanaan pengadaan; peningkatan kapasitas regulasi, organisasi dan SDM bidang PBJ; pertukaran data dan informasi pelaksanaan pengadaan; pemberian konsultasi, pemdampingan dan bimbingan teknis; serta pemanfaatan sarana dan prasarana dalam pemanfaatan sewa Disaster Recovery Center (DRC) yang dimiliki BP Batam. Nota kesepahaman ini berlaku dua tahun sejak ditandatangani oleh kedua pihak.

Roni berharap kerja sama ini dapat menghasilkan manfaat yang besar untuk BP Batam dan LKPP.

0 comments

Post a Comment

Pages