Friday, July 26, 2019

Model Dokumen Pengadaan KPBU Pengolah Sampah Energi Listrik (PSEL)

Meningkatnya konsumsi listrik per kapita saat ini menandakan Indonesia sedang menuju tren konsumsi negara maju. Peningkatan konsumsi listrik tersebut sejalan dengan meningkatnya akses elektrifikasi dan bertumbuhnya ekonomi Indonesia. Namun demikian, di sisi lain pemenuhan kebutuhan peningkatan pasokan listrik melalui pendirian pembangkit listrik baru perlu menjadi perhatian serius pemerintah.

Konsep pembangunan instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) berbasis teknologi ramah lingkungan kiranya menjadi pilihan yang tepat. Pembangunan instalasi PSEL tersebut dapat diwujudkan salah satunya melalui skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) sesuai amanat Perpres 38 Tahun 2015 Tentang Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur dan Perpres 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

Untuk memberikan panduan bagi Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK)/Panitia Pengadaan dalam menyusun dokumen pengadaan Badan Usaha Pelaksana proyek KPBU dalam penyediaan infrastruktur instalasi PSEL, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sudah menerbitkan Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Model Dokumen Pengadaan Badan Usaha Pelaksana Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Berbasis Teknologi Ramah LingkunganModel Dokumen Pengadaan Badan Usaha Pelaksana Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan (MDP).

Model Dokumen Pengadaan (MDP) tersebut  terdiri dari model Dokumen Prakualifikasi (RfQ), Dokumen Permintaan Proposal (RfP), Perjanjian Kerjasama, dan Lampiran Perjanjian Kerjasama dalam Bahasa Indonesia maupun Bahasa Inggris sebagai panduan yang bersifat tidak mengikat dan dapat disesuaikan oleh PJPK/Panitia Pengadaan sesuai kebutuhan proses pengadaan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Untuk mengunduh Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 10 Tahun 2019 silakan kunjungi http://jdih.lkpp.go.id

0 comments

Post a Comment

Pages