Monday, November 13, 2017

LKPP dan MCA-I Simulasikan Metode Pengadaan Badan Usaha

Tahapan pemilihan badan usaha menjadi tahapan yang kritis dalam siklus pelaksanaan kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU).  Pasalnya, pemilihan badan usaha nantinya akan berpengaruh terhadap pelaksanaan kontrak konsesi hingga kontinuitas pengoperasian infrastruktur publik.

Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan LKPP Robin asad Suryo mengungkapkan, Peraturan Kepala LKPP Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Badan Usaha Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur yang sudah ada saat ini pun masih perlu didukung dengan pedoman yang lebih teknis. Misalnya saja pedoman yang terkait dengan mekanisme pemilihan badan usaha dengan metode dua tahap dan tata cara mengevaluasi penawaran badan usaha. Hal ini perlu dilakukan untuk memberikan payung hukum yang jelas dengan tetap memerhatikan best practice  pelaksanaan pengadaan KPBU

Untuk itu, LKPP pun secara serius melakukan beberapa pendekatan kajian, di antarnya melalui pendampingan empat proyek KPBU seperti pembangunan TPPAS Legok Nangka dan pembangunan fasilitas penerangan jalan umum di Kota Bandung.

“Sehingga kita mendapatkan pengalaman secara langsung di lapangan bagaimana sebetulnya proyek-proyek KPBU itu disiapkan dan juga tentunya nanti ditransaksikan,” kata Robin.

Dewasa ini, pelaksanaan dan realisasi proyek KPBU terus didorong pemerintah untuk mempercepat ketersediaan infrastruktur publik. Pemerintah pun menargetkan porsi pembiayaan modalitas KPBU sebesar 37% dari total kebutuhan pendanaan untuk mencapai target penyediaan infrastruktur  selama kurun waktu RPJMN 2015-2019.

Bahkah, pemerintah—melalui Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional—pun telah menerbitkan PPP (Public-Private Partnership) Book sebagai acuan dalam pelaksanaan KPBU. Pada tahun 2017, misalnya, ada satu proyek yang siap untuk ditawarkan dan 21 proyek lainnya yang masuk dalam daftar proyek yang dipersiapkan.


Dalam FGD bertajuk “Implementasi Optimalisasi Penawaran Peserta Pelelangan pada Proses Pengadaan Badan Usaha di Proyek KPBU” Senin lalu (01/11), LKPP pun mengundang sejumlah pihak di antaranya Millenium Challenge Account-Indonesia (MCA-I) dan PricewaterhouseCoopers (PwC) untuk membahas metode pengadaan badan usaha secara dua tahap dan optimalisasi penawaran 4 proyek. 

FGD ini juga diisi dengan kegiatan simulasi bandingan dalam hal pengadaan badan usaha dengan metode dan persyaratan yang diusulkan konsultan dan pengadaan badan usaha proyek KPBU berdasarkan aturan yang sudah ada saat ini.

“Tentunya kita mengharapkan dari proses simulasi hari ini dan besok kita akan mendapatkaan gambaran yang lebih komprehensif dan lebih detail terkait dengan kelebihan dan kekurangan dari masing-masing versi tadi sehingga kita bisa lebih yakin ketika kita memutuskan mana yang akan kita gunakan,” pungkas Robin.

0 comments

Post a Comment

Pages