Friday, November 3, 2017

Kepala LKPP Ingatkan Lagi Soal Empat Pilar Reformasi Pengadaan

Kepala LKPP  Agus Prabowo mengingatkan kepada seluruh pemangku kepentingan agar selalu ingat dan melaksanakan empat pilar reformasi pengadaan yang meliputi regulasi, kelembagaan dan SDM, market practice, serta integritas. Keempat pilar ini akan saling berkait dalam membentuk suatu sistem pengadaan barang/jasa pemerintah yang kredibel.

Agus memaparkan, regulasi sebagai pilar pertama diwujudkan dalam Peraturan Presiden Nomor 54/2010. Dalam perjalanannya, beleid ini sudah mengalami revisi sebanyak empat kali dan saat ini sedang dalam proses revisi kelima.

“Saat ini LKPP sudah menyelesaikan draft revisi terbaru dan menunggu persetujuan sejumlah pihak. Yang sudah paraf LKPP, Bappenas, Kemenkeu. Sekarang (drafnya) di Kemendagri, lalu akan ke KemenPAN-RB dan terakhir ke Kemenko Perekonomian sebelum ke Presiden. “ terang Agus saat membuka Lokakarya Persiapan Pelaksanaan Uji Kompetensi, 26 Oktober, di Denpasar, Bali.

Ia menyampaikan, secara singkat, perpres baru akan memuat sejumlah perubahan, diantaranya adalah simplifikasi aturan dengan hanya memuat norma dan prinsip hukum. Sementara aturan yang berupa mekanisme dan persyaratan-persyaratan tertentu akan diatur oleh Kepala LKPP. “Maksudnya supaya kita lincah, memudahkan, mempercepat dan tetap akuntabel. “ katanya.

Terkait dengan pilar kedua, aturan baru tersebut juga akan memuat perubahan konsep kelembagaan pengadaan barang/jasa dengan menggabungkan dua unit pengadaan yaitu unit layanan pengadaan (ULP) dan layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) ke dalam sebuah unit kerja pengadaan barang/jasa (UKPBJ). Keduanya saat ini masih menjadi unit yang terpisah.

Agus menyebut, setidaknya harus disediakan satu tempat lagi agar pengelola pengadaan dapat mengembangkan kompetensi yang dimilikinya. “Pertama untuk urusan ULP, kedua LPSE, ketiga dan seterusnya bisa untuk pengembangan SDM, marketplace analysis, (rancangan) aturan lokal dan sebagainya.” Tuturnya.

Untuk pengembangan SDM, Agus  menyampaikan agar pengelola pengadaan dan biro kepegawaian pusat/daerah memanfaatkan pelaksanaan penyesuaian jabatan fungsional melalui inpassing, karena setiap UKPBJ wajib dikelola oleh pejabat fungsional pengadaan barang/jasa agar lebih profesional.

“Kita ingin urusan pengadaan diserahkan pada ahlinya. LKPP melalui Kedeputian PPSDM sedang memikirkan ini semua. Setelah ada jabatan fungsional, nanti akan ada penjenjangan dan peningkatan kompetensinya. Insentifnya sedang kami pikirkan. “ tegas Agus.

Berkaitan dengan pilar ketiga, LKPP berupaya mengembangkan e-katalog sebagai government marketplace. Agus menyebut, tren pengadaan ke depan akan bergeser dari skema lelang yang menuntut kompetensi dan efisiensi menuju ke orientasi pasar dengan mengedepankan nilai manfaat uang. “Filosofinya adalah value for money. Semuanya terbuka, di pasar kita bisa lihat merk, spesifikasi, delivery system. Dan disitu kita bebas memilih (barang/jasa yang akan dibeli). “ lanjutnya.

Saat ini, kewenangan untuk membuat e-katalog masih menjadi tanggung jawab LKPP. Jika aturan baru sudah diberlakukan, maka setiap daerah ataupun kementerian/lembaga akan diberi kewenangan untuk membuat katalog.

Agus menyebut, katalog lokal saat ini sudah diujicoba di delapan daerah yaitu DKI Jakarta, Kabupaten Badung, Kota Yogyakarta, Kota Semarang, Provinsi Gorontalo, Provinsi NTB, Provinsi Maluku dan Provinsi Bangka Belitung.

“Ciri katalog lokal ada dua. Pertama, pergerakannya lokal. Contohnya aspal, hotmix, beton curah, kapal-kapal kecil. Kedua adalah barang khas lokal untuk dipasarkan. Maluku punya bibit pala dan cengkeh, silakan dibuat dan ditayangkan. Nanti bisa dibuat dan dibeli oleh siapa saja. Jadi kalo nanti (government) e-marketplace sudah jadi, pala Maluku dibeli Bali. Ukiran Bali dibeli Medan. Duren Medan dibeli Gorontalo danan seterusnya. Kita akan membangun itu. Yang melaksanakan adalah (pilar) nomor dua, melalui UKPBJ.”

Agus menekankan, ketiga pilar yang sudah disebutkan akan tidak berguna jika pilar keempat yaitu integritas tidak dilaksanakan. Ia menegaskan agar setiap pengadaan yang dilaksanakan haruslah berintegritas. “Harus bisa dipercaya, saling dikontrol. Jika ada penyelewengan bisa ditangkap dan dikoreksi oleh sistem itu sendiri. “ tukas Agus.

0 comments

Post a Comment

Pages