Wednesday, February 7, 2018

Auditor BPKP Ikuti Pembekalan Peraturan Pengadaan KPBU

Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengikuti pembekalan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tentang peraturan pengadaan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) di Bogor, Rabu (31/1). Pembekalan bertajuk “Kegiatan Sharing Session Peraturan Pengadaan KPBU Kepada Pihak Auditor” merupakan salah satu bentuk kerjasama dengan Millenium Challenge Account - Indonesia (MCA-I) yang berlangsung selama 3 (tiga) hari pada tanggal 31 Januari - 2 Februari 2018.

Sejak pemerintah memperkenalkan dan mengadopsi skema KPBU melalui Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang “Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur”, perkembangan proyek infrastruktur dengan skema KPBU masih terbatas hingga saat ini. Oleh karena itu, LKPP turut mendorong kepada seluruh stakeholder untuk mengimplementasikan pengadaan KPBU pada beberapa proyek infrastruktur melalui sharing kebijakan regulasi dan praktek-praktek yang sudah berjalan. Salah satu stakeholder yang terkait dengan pengadaan KPBU adalah pihak auditor.

Menurut Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan LKPP Robin Asad Suryo, pihak auditor merupakan salah satu stakeholder sangat penting untuk memahami skema KPBU secara komprehensif. “Sebagai auditor internal pemerintah, kami melihat peran Bapak/Ibu sangat penting karena tentunya tidak hanya sebatas melakukan audit/pengawasan, tetapi juga menjadi lembaga strategis yang mengawal jalannya pembangunan agar sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik”, kata Robin.

LKPP mengharapkan kepada pihak auditor BPKP dapat memahami karakteristik pengadaan KPBU serta dapat melaksanakan fungsi pengawasan dengan efektif, antara lain : melalui mekanisme audit, review, evaluasi, pemantauan dan bentuk kegiatan pengawasan lainnya. “Mulai dari tahap perencanaan, kemudian juga pelaksanaan KPBU untuk memastikan bahwa proses pengadaan infrastruktur KPBU ini telah dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip yang memang sudah diatur yaitu : ada prinsip kemitraan, prinsip pemanfaatan, prinsip bersaing, prinsip pengendalian efektif dan efisien”, tutur Robin.

Selain itu, pihak auditor BPKP juga dapat memperkenalkan skema KPBU secara luas kepada seluruh stakeholder terkait. “Sehingga pemahaman kita semua, proyek KPBU ini menjadi lebih baik”, pungkas Robin.

0 comments

Post a Comment

Pages