Thursday, September 21, 2017

Pengaturan Harga Katalog Tetap Ikuti Tujuh Prinsip Pengadaan

Kepala LKPP Agus Prabowo menegaskan pengaturan harga obat dalam e-katalog pada dasarnya harus merujuk pada pada pricing mechanism tujuh prinsip pengadaan. Saat ini skema yang digunakan LKPP dalam menentukan harga obat adalah melalui lelang dan negosiasi.

“Ketujuh prinsip pengadaan yang dimaksud adalah efektif, efisien, terbuka, bersaing, transparan, adil tidak diskriminatif dan akuntabel. “ kata Agus saat mengisi seminar dalam acara 4th InaHEA Annual Scientific Meeting (ASM) dan International Seminar di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (14/09).

Dalam Penjelasan Pasal 5 Perpres No. 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, disebutkan bahwa, efisien berarti pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan atau menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas yang maksimum.

Sementara efektif berarti pengadaan barang/jasa harus sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya.

Ketiga adalah Transparan, berarti semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang/jasa bersifat jelas dan dapat diketahui secara luas oleh penyedia barang/jasa yang berminat serta oleh masyarakat pada umumnya.

Terbuka, berarti dapat diikuti oleh semua penyedia yang  memenuhi persyaratan/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas. Kemudian, dilakukan melalui persaingan yang sehat diantara sebanyak mungkin penyedia yang setara dan memenuhi persyaratan. Hal ini agar barang/jasa yang ditawarkan kompetitif dan tidak ada intervensi yang mengganggu terciptanya mekanisme pasar dalam pengadaan.

Lalu, adil/tidak diskriminatif yang berarti memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon penyedia dan tidak mengarah untuk memberi keuntungan kepada pihak tertentu, dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional.

Terakhir adalah akuntabel, harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang terkaitsehingga dapat dipertanggungjawabkan.

Mengenai usulan agar menggunakan skema lainnya, LKPP berharap agar metodologi yang digunakan tetap merujuk kepada aturan. Selain itu, mekanisme tersebut harus sudah pernah diterapkan di tempat lain. “Saya butuh bukti nyata bahwa metode ini sukses di tempat lain. Dan jika memang dapat diaplikasikan, maka sebaiknya harus dilakukan piloting terlebih dahulu, bisa untuk obat khusus atau farmasi.”

“Bukan tentang regulasi, tapi tentang metodologi, bagaimana memilih yang dapat mengakomodir seluruh penyedia obat secara fair.” terangnya.

Di sisi lain, penerapan e-katalog obat di Indonesia, ternyata berdampak ke negara lain. Agus menyampaikan, bahwa banyak negara yang “terkejut” ketika melihat harga obat untuk pemerintah bisa dilihat oleh siapapun. “Semua mata tertuju ke Indonesia. Banyak yang tanya, kok bisa harga obatnya segitu? Kenapa mereka bisa dapat harga yang lebih murah?” ungkapnya.

0 comments

Post a Comment

Pages