Thursday, September 21, 2017

LKPP Gelar Pengembangan Kapasitas Penyedia Barang/Jasa

Perundingan kerjasama ekonomi perdagangan internasional sudah mulai merambah sektor pengadaan barang/jasa pemerintah (PBJP). Dalam perundingan tersebut para pihak diharapkan dapat membuka akses pasar PBJP- nya untuk penyedia asing dengan prinsip transparan dan non diskriminatif.  Lalu, apakah PBJP kita perlu untuk membuka pasar untuk asing dan bagaimanakah tingkat kesiapan industri dan penyedia dalam negeri untuk menghadapi era perdagangan bebas tersebut?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) melalui Direktorat Pengembangan Iklim Usaha dan Kerjasama Internasional dengan menggandeng Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Provinsi Jawa Timur (LPJKP Jatim) mengadakan kegiatan Capacity Building dan Survei Kesiapan Penyedia Dalam Negeri dalam Kerangka Kerjasama Internasional di Bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) di Surabaya, Rabu (6/9). Lokakarya diikuti oleh 41 penyedia yang terdiri dari penyedia jasa konsultansi, jasa konstruksi dan penyedia lainnya yang masuk dalam setiap gugus dalam rantai pasok konstruksi di bawah Binaan LPJKP Jatim.

Agenda kegiatan ini bertajuk Diskusi Panel yang membahas “Kesempatan, Ketertarikan dan Peluang Penyedia Dalam Negeri Pada Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah di Negara Lain dalam Kerangka Perjanjian Perdagangan Bebas” dengan narasumber antara lain, Direktur Pengembangan Iklim Usaha dan Kerjasama Internasional LKPP, Gusmelinda Rahmi, Kepala Biro Hukum, Sistem Informasi dan Kepegawaian LKPP, R. Fendy Dharma Saputra, Kepala Balai Wilayah V Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI, Indro Pamodo, Wakil Ketua LPJK Nasional, John Paulus Pantouw, Kepala UPT Pelayanan PBJ Jatim, Yuswanto, serta Akademi Universitas Andalas Akhmad Suraji yang merangkap sebagai fasilitator diskusi.

Fendy menyampaikan bahwa perdagangan bebas khususnya dalam PBJP adalah sesuatu yang tidak dapat ditolak atau hindari. “Namun yang harus kita lakukan adalah bagaimana kita mempunyai strategi untuk dapat menggunakan perdagangan bebas tersebut, sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat.” katanya.

Sementara itu, Gusmelinda menyampaikan bahwa selain mempunyai tujuan untuk mendapatkan barang/jasa yang mendukung kegiatan pemerintah dalam  memberikan pelayanan kepada masyarakat, PBJP juga mempunyai tujuan sekunder yang sering dilupakan oleh semua pihak, yaitu menggerakkan roda perekonomian, menjaga lingkungan, menumbuhkan industri dalam negeri, dan lainnya.  “Tujuan sekunder ini adalah salah satu bentuk akuntabilitas penggunaan dana publik yang seharusnya dikembalikan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat.” Tegasnya.

Disamping itu , apabila akses pasar PBJP dibuka untuk asing melalui skema Free Trade Agreement (FTA) maka K/L/Pemerintah Daerah tertentu wajib melakukan International Competitive Bidding untuk jenis dan jumlah pengadaan tertentu.  Dampak positifnya antara lain membuka kesempatan seluas-luasnya untuk melakukan penetrasi pasar dinegara lain dan memacu tenaga kerja dalam negeri lebih berkualitas. Sedangkan dampak negatifnya antara lain terancamnya pekerja Indonesia oleh pekerja asing sehingga memungkinkan angka pengangguran semakin tinggi.

Implementasi kesepakatan perdagangan bebas tentunya membawa konsekuensi terhadap daya saing produk dan penyedia dalam negeri, baik daya saing di pasar internasional maupun daya saing di pasar domestik (termasuk rantai pasok). Jika tidak mampu bersaing, maka akan banyak perusahaan/penyedia dalam negeri yang gulung tikar, namun jika mampu bersaing maka akan mendapatkan pasar baru.

*****
Dalam diskusi panel dalam bentuk Delphi Round, para peserta menyampaikan bahwa lebih dari 90% penyedia konstruksi di Jawa Timur berkategori kecil. Sementara itu, saat ini PBJP disektor konstruksi belum dapat diakses oleh semua penyedia kecil yang ada. Lebih lanjut, disampaikan juga tentang pentingnya strategi untuk mendorong tumbuhnya sistem rantai pasok konstruksi dan dukungan pemerintah terhadap ekspor jasa konstruksi ke luar negeri.

Selain itu, hasil survei terhadap responden dari penyedia jasa konstruksi dibawah binaan LPJKP Jawa Timur menunjukkan bahwa dari sisi pengetahuan/pemahaman, kemampuan, minat dan ketertarikan penyedia konstruksi Surabaya untuk mengikuti pelelangan internasional, baik yang dilakukan dalam negeri maupun luar negeri masih rendah.

Kegiatan ini memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk membuat strategi nasional membangun kesiapan penyedia atau industri konstruksi dalam menghadapi era pasar bebas. Rekomendasi itu mengusulkan agar strategi nasional dibuat untuk jangka waktu 10 tahun, sehingga industri konstruksi dalam negeri betul-betul siap untuk bersaing di dunia internasional.

Pada kesempatan yang sama, para penyedia dibawah binaan LPJKP Jawa Timur tidak hanya mengikuti kegiatan Capacity Building dan Survei tetapi juga diperkenalkan dengan aplikasi Vendor Direktori LKPP yang dapat diakses pada laman https://direktori.lkpp.go.id. Laman Vendor Direktori tersebut dikembangkan sebagai media untuk mempromosikan penyedia-penyedia dari seluruh Indonesia, termasuk penyedia jasa konstruksi dibawah binaan LPJKP Jawa Timur, sehingga diharapkan mampu memudahkan K/L/Pemerintah Daerah seluruh Indonesia untuk mengetahui penyedia di seluruh Indonesia dengan berbagai macam klasifikasi bisnis.

0 comments

Post a Comment

Pages