Thursday, January 16, 2020

Penyetaraan Ke Jabatan Fungsional Untuk Meningkatkan Kualitas Layanan Publik LKPP

LKPP berupaya memenuhi tenggat waktu yang diberikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam melakukan proses penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional hingga Juni 2020.

Selain melakukan pemetaan jabatan berikut tugas dan fungsinya, Biro Perencanaan, Organisasi dan Tata-laksana berkoordinasi dengan Biro Hukum, Sistem Informasi dan Kepegawaian juga terus melakukan sosialisasi kepada seluruh jajaran pejabat eselon di lingkungan LKPP.

Kepala LKPP, Roni Dwi Susanto berharap agar penyederhanaan birokrasi sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 28 Tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional mampu menghasilkan aparatur sipil negara (ASN) yang dinamis, lincah dan profesional. Yang pada akhirnya, meningkatkan kualitas layanan publik di LKPP. Roni juga menyampaikan, penyetaraan ini juga harus dapat mengakomodir karir mereka.

 “Tentunya juga harus lebih baik dari sisi finansial dan karir bagi ASN itu sendiri,” jelas Roni kepada seluruh peserta sosialisasi, Selasa (15/01/20) di Ruang Serbaguna, Gedung LKPP di Jakarta.

Mita Nezky, Kepala Subbidang Jabatan Pelaksana Pemerintah Pusat Kementerian PANRB menyatakan penyetaraan dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi untuk mempermudah pembuatan peta jabatannya.

“Selanjutnya, dilakukan pemetaan jabatan dan identifikasi kesetaraan jabatan struktural dengan jabatan fungsional yang akan diduduki,“ ujar Mita.

Diskusi interaktif selama 2 jam berhasil menarik banyak pertanyaan. Salah satu peserta menanyakan apakah pejabat eselon yang akan disetarakan diberikan keleluasaan untuk memilih jabatan fungsional yang dikehendaki.

“Bagaimana jika latar belakang pendidikannya tidak sesuai dengan jabatan fungsional yang akan diduduki, misalnya sarjana teknik kimia menjadi jabfung pranata humas?” tanya Vina, pejabat eselon IV di bagian kepegawaian.

Ruang lingkup Penyetaraan Jabatan pada Instansi Pemerintah, menurut Peraturan Menteri PANRB, meliputi:  a. Jabatan Administrator; b. Jabatan Pengawas; dan c. Jabatan Pelaksana (eselon V).

Penyetaraan Jabatan dilakukan dengan kriteria: a. tugas dan fungsi jabatan berkaitan dengan pelayanan teknis fungsional; b. tugas dan fungsi jabatan dapat dilaksanakan oleh pejabat fungsional; dan c. jabatan yang berbasis keahlian/keterampilan tertentu.

Peraturan Menteri PANRB ini juga menyebutkan, Jabatan Administrasi yang dapat dipertimbangkan untuk tidak dilakukan Penyetaraan Jabatan harus memperhatikan kriteria sebagai berikut: a. memiliki tugas dan fungsi sebagai Kepala Satuan Kerja dengan kewenangan dan tanggung jawab dalam penggunaan anggaran atau pengguna barang/jasa; atau b. memiliki tugas dan fungsi yang berkaitan dengan kewenangan/otoritas, legalisasi, pengesahan, persetujuan dokumen, atau kewenangan kewilayahan.

Dengan sosialisasi ini diharapkan mampu memberikan pemahaman yang tepat kepada seluruh pejabat eselon terkait proses penyederhanaan birokrasi di lingkungan LKPP sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo.

0 comments

Post a Comment

Pages